02 January 2026, 14:37

Bareskrim-Bersama Kejagung Gelar Perkara Kayu Gelondongan Banjir Sumut, Tersangka Disebut Segera Ditetapkan

Bareskrim Polri menyatakan akan segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang menjadi sorotan saat bencana

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
1,088
Bareskrim-Bersama Kejagung Gelar Perkara Kayu Gelondongan Banjir Sumut, Tersangka Disebut Segera Ditetapkan
Bareskrim olah TKP banjir yang bawa gelondongan kayu di Garoga Sumut. (Foto: dok. Istimewa)

JAKARTA,Perspektif.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang menjadi sorotan saat bencana banjir di Sumatera Utara. Gelar perkara tersebut akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan proses tersebut kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara dengan pihak Kejagung. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujar Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Menurut Irhamni, gelar perkara itu dilakukan sebagai tahapan untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan sesegera mungkin. “Segera tetapkan tersangka,” katanya. 

Kasus kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang ini sebelumnya memicu perhatian publik karena dikaitkan dengan isu kerusakan lingkungan di wilayah terdampak. Temuan kayu gelondongan di Garoga dan Anggoli turut menguatkan desakan agar aparat menelusuri asal-usul kayu, termasuk dugaan praktik pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memperparah risiko bencana.

Bareskrim menyatakan penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana lingkungan, tetapi juga akan mengarah pada pengembangan pasal lain jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni dalam pernyataan sebelumnya pada Selasa (16/12/2025). 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik juga disebut tengah mendalami keterkaitan satu korporasi terkait aliran kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara. Irhamni menyebut dugaan sementara mengarah pada aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS. 

Bareskrim memaparkan, perusahaan tersebut diduga tidak patuh terhadap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan itu diduga sudah berlangsung sejak sekitar setahun terakhir, meski penyidik masih mencocokkan keterangan dengan bukti-bukti dan dokumen yang ada. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” kata Irhamni. 

Dalam pengusutan sebelumnya, Bareskrim mengaku telah melakukan identifikasi untuk menelusuri sumber kayu yang berserakan di daerah aliran sungai (DAS) pascabanjir bandang. Dari hasil forensik dan penelusuran ke hulu, penyidik menyatakan menemukan indikasi bahwa sebagian besar kayu berkaitan dengan aktivitas PT TBS. “Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung pada 15 Desember 2025. 

Bareskrim juga menegaskan proses penyidikan diarahkan untuk memastikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan peran dan kewenangan. “Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” kata Irhamni. 

Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan penanganan perkara dugaan ilegal logging atau pembalakan liar di kawasan DAS Garoga dan Anggoli ke tahap penyidikan. Dalam keterangan resmi Polri, Irhamni menyatakan status perkara di dua lokasi itu dinaikkan setelah ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. “Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni pada 10 Desember 2025.

Masih dalam keterangan yang sama, Polri menyebut penyidik menemukan dua alat bukti saat olah TKP, termasuk temuan alat berat yang diduga terkait pembukaan lahan. Disebutkan terdapat satu buldoser dan dua ekskavator, sementara operator alat berat itu belum ditemukan di lokasi saat pemeriksaan. 

Dengan rencana gelar perkara bersama Kejagung pada awal Januari 2026 ini, publik menanti kelanjutan proses penegakan hukum, termasuk siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang ikut menambah sorotan atas relasi kerusakan lingkungan dan risiko bencana di kawasan terdampak. Bareskrim menegaskan proses penentuan tersangka menjadi tahap krusial sebelum penyidikan berlanjut ke penuntutan.

Berita Terkait