23 November 2025, 17:01

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Penjelasan Taspen

kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menyeruak di media sosial dan memicu spekulasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun para pensiunan.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
3,794
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Penjelasan Taspen
Taspen sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun PNS

Perspektif.co.id - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menyeruak di media sosial dan memicu spekulasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun para pensiunan. Berbagai unggahan bertagar “kenaikan pensiun 2025” beredar luas, sebagian disertai klaim rapel dan tabel simulasi besaran manfaat. Menyikapi kondisi tersebut, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

Melalui saluran resmi, Taspen mengingatkan agar ASN aktif dan pensiunan tidak terjebak pada informasi yang bersifat spekulatif, terlebih yang beredar dari akun tidak kredibel. Perseroan menegaskan, seluruh kebijakan terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan hanya dapat diberlakukan jika telah dituangkan dalam regulasi pemerintah yang sah. Tanpa adanya dasar hukum baru, pembayaran manfaat pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

“Hati-hati, Sobat. Belakangan banyak beredar berita soal kenaikan gaji pensiun 2025 yang judulnya clickbait dan cenderung menggiring opini. Perlu kami sampaikan, sampai hari ini belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk 2025,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Rabu (19/11/2025). Perseroan kembali mengajak para ASN dan pensiunan agar selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi lembaga pengelola pensiun maupun pemerintah.

Taspen menegaskan, setiap perubahan skema atau perhitungan gaji pensiun hanya dapat dilakukan jika pemerintah menerbitkan peraturan baru. Sampai dengan saat ini, skema pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar penetapan besaran gaji pensiunan dan telah mengakomodasi penyesuaian terakhir yang diberikan pemerintah. 

“Mari tetap waspada dan pastikan informasi yang Anda terima bersumber dari kanal resmi Taspen. Jangan ragu untuk menolak dan melaporkan informasi yang meragukan,” demikian imbauan perseroan yang disertai ajakan untuk menahan diri, memastikan, lalu melaporkan konten hoaks di berbagai platform.

PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyesuaian pensiun pokok dengan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka. Penyesuaian tersebut sudah dibayarkan sejak Januari 2024 dan menjadi rujukan seluruh pembayaran manfaat pensiun sampai ada keputusan baru. Dengan demikian, isu yang menyebut adanya tambahan kenaikan lagi khusus untuk 2025 dinyatakan belum memiliki landasan kebijakan. Taspen menyoroti, pola penyebaran hoaks kerap memanfaatkan harapan tinggi para pensiunan atas adanya revisi manfaat, sehingga pesan yang terkesan “membawa kabar baik” lebih mudah tersebar tanpa verifikasi.

Dalam penjelasan lanjutan, Taspen menguraikan bahwa besaran pensiun yang diterima setiap bulan dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni golongan pangkat terakhir dan masa kerja saat pensiun. Semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa pengabdian, semakin besar pula rentang manfaat yang bisa diterima. Angka-angka yang beredar di ruang publik terkait besaran pensiun PNS bukanlah “nominal baru tahun 2025”, melainkan rentang manfaat yang sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan telah berlaku sejak tahun berjalan.

Mengacu pemberitaan sebelumnya, berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan menurut PP Nomor 8 Tahun 2024. Untuk golongan I, pensiunan dengan pangkat IA memperoleh manfaat pensiun di kisaran Rp 1.748.100 sampai Rp 1.962.200. Untuk IB berada pada rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300, kemudian IC sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 2.165.200, dan ID antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700. Pada golongan II, pensiun IIA ditetapkan mulai Rp 1.748.100 sampai Rp 2.833.900, IIB berada di kisaran Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800, IIC di rentang Rp 1.748.100 sampai Rp 3.078.700, dan IID mencapai Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.

Untuk golongan III, kisaran manfaat pensiun bagi IIIA adalah Rp 1.748.100 sampai Rp 3.558.800, sementara IIIB berada di rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200. Pensiunan IIIC menerima manfaat antara Rp 1.748.100 sampai Rp 3.866.100, dan IIID di kisaran Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600. Adapun bagi golongan IV, rentang pensiun IVA adalah Rp 1.748.100 sampai Rp 4.200.000, IVB sebesar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800, IVC senilai Rp 1.748.100 sampai Rp 4.562.900, IVD di kisaran Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900, dan IVE merupakan yang tertinggi dengan rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100. Angka-angka tersebut menggambarkan struktur manfaat pensiun yang sudah disesuaikan 12 persen dan telah berjalan sejak awal 2024.

Taspen menekankan kembali bahwa hingga kini belum ada informasi tambahan dari pemerintah yang mengubah struktur tersebut. Jika di kemudian hari terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan melalui regulasi resmi serta disosialisasikan lewat situs web Taspen, kanal media sosial resmi, dan kerja sama dengan kementerian terkait maupun media arus utama. Untuk sementara, ASN dan pensiunan diminta tidak mudah percaya pada informasi yang hanya bersandar pada potongan video, poster tanpa sumber, atau artikel yang tidak mencantumkan rujukan kebijakan. Langkah kehati-hatian ini penting untuk melindungi masyarakat dari harapan palsu maupun potensi modus penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan pensiun.

Berita Terkait