04 February 2026, 15:24

Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026 Cuma 8 Hari, Ini Daftar Tanggalnya

Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 sebanyak delapan hari.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
938
Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026 Cuma 8 Hari, Ini Daftar Tanggalnya
Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama 2026 berlangsung selama 8 hari. Aturan tersebut ditujukan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).(FOTO:CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 sebanyak delapan hari. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan penetapan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sementara bagi ASN yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah. “Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi ketentuan yang dikutip dari Keppres tersebut. 

Adapun daftar cuti bersama ASN 2026 yang ditetapkan dalam Keppres tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 16 Februari 2026 (Senin) — Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. 18 Maret 2026 (Rabu) — Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  3. 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) — Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  4. 15 Mei 2026 (Jumat) — Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  5. 28 Mei 2026 (Kamis) — Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
  6. 24 Desember 2026 (Kamis) — Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus 

Penetapan cuti bersama ASN ini melengkapi kebijakan pemerintah terkait kalender kerja 2026. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun agenda kerja dan pelayanan.  

Pemerintah juga menegaskan ketentuan pelaksanaan cuti bersama di lingkungan non-pemerintah mengikuti pengaturan masing-masing lembaga/perusahaan. Dalam SKB disebutkan pelaksanaan cuti bersama untuk instansi swasta diatur pimpinan masing-masing, sementara pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan adanya kepastian jadwal cuti bersama ASN 2026, pemerintah berharap perencanaan kerja birokrasi, layanan publik, dan aktivitas masyarakat bisa berjalan lebih tertata, termasuk dalam mengantisipasi periode libur panjang di sekitar hari besar keagamaan dan nasional.

Berita Terkait