17 June 2026, 18:31

Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Imbas Kericuhan di SD Islam Pembangunan

Menurut dokumen pengaduan yang disampaikan pelapor, kegiatan tersebut memicu ketegangan di lingkungan sekolah dan menimbulkan kegaduhan.

Reporter: Deden M Rojani
Editor: Zainur Akbar
11
Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Imbas Kericuhan di SD Islam Pembangunan
Orang Tua Murid Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Ombudsman dan BKN, Imbas Kericuhan di SD Islam Pembangunan. / Doc: Perspektif

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Dampak insiden yang terjadi di lingkungan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang pada awal Juni 2026 terus bergulir. Seorang wali murid, Brian Muhammad, resmi melayangkan pengaduan terhadap pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kepada sejumlah lembaga negara terkait dugaan pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN) dan maladministrasi.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman Republik Indonesia, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan itu berkaitan dengan kehadiran Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A. bersama Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Imam Subchi, M.A. dalam kegiatan visitasi dan sosialisasi mengenai proses integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN Jakarta yang berlangsung pada 4 Juni 2026.

Menurut dokumen pengaduan yang disampaikan pelapor, kegiatan tersebut memicu ketegangan di lingkungan sekolah dan menimbulkan kegaduhan yang kemudian beredar luas melalui berbagai dokumentasi video di media sosial.

Peristiwa itu menjadi sorotan karena terjadi saat para siswa sekolah dasar tengah mengikuti kegiatan ujian. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak psikologis terhadap peserta didik yang berada di lokasi.

Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf kepada siswa, orang tua murid, guru, dan seluruh pihak yang terdampak akibat insiden tersebut.

Dalam pengaduannya, Brian menyatakan anak-anak seharusnya tidak berada dalam situasi yang memperlihatkan secara langsung konflik antar pihak yang tengah bersengketa.

“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” ujar Brian dalam surat pengaduannya.

Ia menilai kejadian tersebut menimbulkan rasa takut, kecemasan, dan kebingungan di kalangan siswa karena mereka menyaksikan langsung kegaduhan yang melibatkan tokoh-tokoh dari lingkungan pendidikan.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan sengketa kelembagaan maupun pengelolaan aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku tanpa melibatkan ruang pendidikan yang menjadi tempat belajar anak-anak.

Brian juga menilai peristiwa tersebut berpotensi mencederai citra lembaga pendidikan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi yang semestinya menjadi teladan dalam penyelesaian persoalan secara profesional.

Dalam laporannya, terdapat empat permintaan yang diajukan kepada lembaga terkait. Pertama, Senat UIN Jakarta diminta melakukan pemeriksaan etik secara terbuka dan objektif terhadap Rektor serta Wakil Rektor yang dilaporkan.

Kedua, Kementerian PANRB diminta mengevaluasi apakah tindakan para pejabat tersebut telah sesuai dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan kode etik aparatur sipil negara.

Ketiga, Ombudsman Republik Indonesia diminta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa tersebut.

Keempat, Badan Kepegawaian Negara diminta menelaah kemungkinan adanya pelanggaran kode perilaku ASN yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

Brian menegaskan pengaduan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk memperpanjang konflik yang tengah terjadi antara berbagai pihak, melainkan sebagai upaya mendorong akuntabilitas pejabat publik serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

Ia berharap seluruh lembaga yang menerima laporan dapat melakukan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif sehingga prinsip perlindungan anak serta integritas penyelenggaraan pendidikan dapat tetap terjaga.

Menurut pelapor, langkah tersebut penting untuk memastikan ruang pendidikan tetap menjadi lingkungan yang aman bagi siswa, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pejabat publik yang menjalankan tugasnya.

Laporan itu kini menunggu tindak lanjut dari masing-masing lembaga yang menerima pengaduan, termasuk kemungkinan pemeriksaan etik maupun administrasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.***

Berita Terkait