09 March 2026, 14:08

Rumah Komisioner dan Kantor Ombudsman RI Digeledah Kejagung, Jejak Kasus Migor Makin Terbuka?

Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia dan kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,163
Rumah Komisioner dan Kantor Ombudsman RI Digeledah Kejagung, Jejak Kasus Migor Makin Terbuka?
Ilustrasi Gedung Kejagung / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia dan kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Langkah hukum tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng, yang kembali menyeret perhatian publik terhadap rangkaian penanganan perkara tersebut.

Penggeledahan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menyatakan penyidik bergerak di dua lokasi sekaligus pada hari yang sama, yakni kediaman seorang komisioner Ombudsman dan kantor lembaga itu.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” kata Anang saat dimintai konfirmasi.

Meski membenarkan adanya tindakan penggeledahan, Kejagung belum membuka identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud. Penyidik juga masih menutup detail lebih jauh mengenai dokumen maupun barang yang dicari dari dua lokasi tersebut karena proses pemeriksaan disebut masih berlangsung.

Anang menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman mengenai persoalan kelangkaan minyak goreng yang pernah mencuat beberapa tahun lalu. Dokumen rekomendasi itu diduga menjadi salah satu bagian penting yang kini ditelusuri penyidik dalam pengembangan perkara.

Menurut dia, rekomendasi dari Ombudsman tersebut dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari titik inilah penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan proses hukum pada perkara minyak goreng yang sebelumnya berujung pada putusan lepas.

“Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung menilai perkara ini tidak berhenti pada aspek suap dalam vonis lepas semata. Penelusuran juga mengarah pada dugaan perintangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Karena itu, penyidik menggunakan ketentuan Pasal 21 untuk mendalami dugaan perbuatan yang dinilai menghambat jalannya proses hukum.

“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelas Anang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus penyidik kini melebar, tidak hanya pada putusan ontslag dalam kasus minyak goreng, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian proses yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Dengan penggeledahan yang dilakukan di kantor lembaga negara dan rumah pejabatnya, Kejagung menunjukkan bahwa pengusutan perkara ini masuk ke tahap yang lebih serius.

Kasus minyak goreng sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan luas karena menyangkut kepentingan publik, stabilitas pasokan, hingga dampaknya terhadap harga kebutuhan pokok. Ketika perkara ini berkembang ke ranah dugaan suap dan perintangan penyidikan, tekanan publik terhadap proses penegakan hukum pun semakin besar.

Hingga kini, Kejagung belum menguraikan secara rinci ruangan mana saja yang diperiksa di kantor Ombudsman maupun apa saja yang menjadi target utama penggeledahan. Namun, dari keterangan resmi yang disampaikan, penyidik masih terus bekerja untuk menelusuri keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman, gugatan di PTUN, serta konstruksi perkara minyak goreng yang sedang dibuka kembali dari berbagai sisi.

Perkembangan terbaru ini membuka kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap ke publik. Di tengah sorotan terhadap integritas lembaga dan proses penegakan hukum, penggeledahan tersebut menjadi penanda bahwa penyidik tengah memburu mata rantai yang dinilai penting dalam perkara minyak goreng yang sempat berujung pada vonis lepas itu.

Kondisi tersebut sekaligus menempatkan Ombudsman RI dalam pusaran perhatian, terutama karena rekomendasi lembaga itu disebut ikut digunakan dalam jalur gugatan hukum oleh perusahaan minyak goreng. Di sisi lain, Kejagung masih belum memberi penjelasan tambahan mengenai posisi hukum pihak-pihak yang diperiksa, termasuk komisioner yang rumahnya ikut digeledah.

Berita Terkait