11 December 2025, 22:22

Geger di Serang! Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Temukan 2 Pistol dan Buku Diduga Radikal

Tak hanya barang haram, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api saat menggeledah tempat tinggal tersangka.

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Zainur Akbar
3,060
Geger di Serang! Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Temukan 2 Pistol dan Buku Diduga Radikal
ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Serang,Perspektif.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial MJ yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Serang. Tak hanya barang haram, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api saat menggeledah tempat tinggal tersangka.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka yang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin, Kamis.

MJ ditangkap pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di tepi jalan di Desa Nambo Ilir. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,35 gram dan satu bungkus plastik klip berisi sabu 1,39 gram. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip lain berisi sabu dengan berat 2,86 gram.

Selain beberapa paket sabu tersebut, aparat turut mengamankan ganja seberat 0,56 gram dan satu butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh tersangka. Temuan awal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ke lokasi lain yang terkait dengan pelaku.

Penyidikan kemudian berlanjut ke kontrakan milik MJ di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari pengembangan itu, polisi mencari kemungkinan adanya jaringan, stok narkotika tambahan, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan,” kata Wiwin.

Di lokasi kontrakan, polisi kembali menemukan plastik klip berisi sabu seberat 2,79 gram. Situasi menjadi kian serius ketika petugas juga mendapati dua pucuk senjata api yang disimpan bersama peluru tajam.

“Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2 pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, 3 unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme,” jelas Wiwin merinci barang bukti yang diamankan.

Menurut Wiwin, dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Jakarta. Barang-barang itu diduga sengaja dibawa ke kawasan Serang untuk diperjualbelikan kembali kepada konsumen.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan motif untuk diperjualbelikan,” terangnya.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk kaitan keberadaan senjata api dan buku-buku yang diduga berisi paham radikal. Penelusuran terhadap isi gawai yang disita juga dilakukan untuk memetakan komunikasi dan jalur distribusi narkotika.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti mulai dari hukuman penjara minimal 5 tahun hingga pidana penjara seumur hidup bahkan pidana mati, bergantung pada pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim.

Berita Terkait