10 January 2026, 12:02

Heboh OTT KPK di Jakut, Pegawai Pajak Diciduk, Status Hukum Ditentukan 24 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur negara.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,044
Heboh OTT KPK di Jakut, Pegawai Pajak Diciduk, Status Hukum Ditentukan 24 Jam
KPK menangkap pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan di Jakarta Utara, Sabtu (10/1). CNN Indonesia/Andry Novelino

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan yang bertugas di wilayah Jakarta Utara. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/1) dan langsung menarik perhatian publik karena menyasar institusi strategis di sektor penerimaan negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya, benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1), mengutip Antara. Ia menjelaskan bahwa pihak yang diamankan merupakan pegawai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, meskipun belum merinci lebih jauh terkait identitas maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Keterangan senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa lembaganya memang sedang melakukan kegiatan penindakan di lapangan. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi. Pernyataan ini menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK bukan sekadar pemeriksaan biasa, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang telah diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna memutuskan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penangkapan pegawai pajak ini menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan kinerja lembaga antikorupsi tersebut, sepanjang tahun 2025 KPK telah menggelar sedikitnya 11 operasi tangkap tangan. OTT tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pejabat kementerian, kepala daerah, hingga aparatur pemerintahan di tingkat pusat dan daerah.

Sejumlah nama besar tercatat pernah terjaring OTT KPK dalam periode tersebut. Di antaranya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penindakan terhadap mereka menjadi bukti bahwa KPK tetap konsisten menindak siapa pun yang diduga terlibat praktik korupsi tanpa memandang jabatan.

Kasus terbaru di Jakarta Utara ini memperlihatkan bahwa sektor perpajakan masih menjadi area yang rawan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan menopang pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, OTT terhadap pegawai pajak dinilai sebagai langkah tegas KPK dalam menjaga integritas institusi strategis negara.

Meski demikian, KPK belum membeberkan detail konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Publik pun diminta menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait status hukum pegawai pajak yang diamankan beserta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait