04 March 2026, 19:58

Kantor PT MASI Digerebek OJK, Harga Saham BEBS Diduga “Dipompa” 7.150% via Transaksi Semu & Manipulasi IPO

(OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
539
Kantor PT MASI Digerebek OJK, Harga Saham BEBS Diduga “Dipompa” 7.150% via Transaksi Semu & Manipulasi IPO
OJK geledah kantor PT MASI di SCBD Jakarta, pada Rabu (4/3/2026) / Doc : Humas OJK

JAKARTA, Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3/2026), sebagai bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. OJK menegaskan langkah ini ditempuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyidik mendalami dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam rangkaian dugaan ini, penyidik juga menilai terdapat indikasi keterlibatan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bentuk transaksi yang didalami berupa transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang eksekusinya diduga dijalankan oleh enam operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi tersebut disinyalir menciptakan gambaran aktivitas perdagangan yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya, dan diduga menjadi salah satu pemicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler.

Penyidik menyebut rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan pergerakan saham BEBS meningkat sangat tajam hingga sekitar 7.150 persen. Dalam konstruksi perkara, modus yang disorot meliputi insider trading, manipulasi proses IPO, serta transaksi semu yang diduga digunakan untuk mendorong harga dan membentuk persepsi pasar.

OJK menyatakan dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Pihak yang disebut terkait antara lain Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Penyidik menilai pola dugaan pelanggaran dilakukan secara terstruktur melalui jejaring pihak terafiliasi dan nominee, sehingga pendalaman terus dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak, aliran transaksi, serta konsistensi antara laporan dan kondisi faktual.

Dalam proses penanganan perkara, Penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari unsur PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan. OJK menegaskan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sembari memastikan koordinasi lintas lembaga tetap berjalan

“OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri,”  

Berita Terkait