04 February 2026, 15:15

OJK–AEI Kompak Dorong Reformasi Integritas Pasar Modal, Aturan Free Float 15% Disiapkan Bertahap

(OJK) menggelar pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk memaparkan langkah tindak lanjut reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
838
OJK–AEI Kompak Dorong Reformasi Integritas Pasar Modal, Aturan Free Float 15% Disiapkan Bertahap
OJK naikkan free float minimum 15 persen 2026, / Doc : Istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk memaparkan langkah tindak lanjut reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia, termasuk kebijakan peningkatan porsi saham beredar (free float) minimum menjadi 15%. Pertemuan berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026, dan dihadiri Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi; Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono; Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik; serta jajaran OJK, BEI, dan pengurus AEI. 

Hasan menyebut diskusi berjalan konstruktif dan fokus pada percepatan reformasi integritas pasar modal, terutama rancangan kebijakan free float 15%. Ia mengatakan para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang luas terhadap arah kebijakan tersebut, tidak terbatas pada free float, tetapi juga mencakup pilar-pilar penguatan integritas pasar lainnya.

Dalam pertemuan hari ini, para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut. Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup beberapa pilar penting penguatan integritas pasar,” kata Hasan. 

Menurut Hasan, kebijakan free float menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi pasar modal. Sasaran yang ingin dicapai antara lain memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang lebih baik dan transparan. Ia menilai porsi free float yang lebih terbuka akan memperbesar partisipasi publik dalam kepemilikan saham, memperkuat kontrol publik terhadap emiten, dan membuat pasar modal Indonesia lebih menarik bagi investor institusional global. 

Armand menegaskan AEI mendukung kebijakan free float 15% selama penerapannya dilakukan bertahap, terukur, dan mempertimbangkan kemampuan pasar. “Secara umum kami support untuk mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal menjadi lebih tangguh,” ujar Armand. 

Selain free float, AEI juga menyatakan dukungan pada penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk memperbaiki kualitas basis investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1%, penataan peran dan pembatasan tertentu bagi investor institusi untuk menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program edukasi berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel. OJK sebelumnya juga merilis kerangka “rencana aksi cepat” reformasi integritas pasar modal yang memuat pilar-pilar tersebut, termasuk penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan andal serta publikasi data oleh otoritas bursa. 

Hasan menilai komitmen AEI menunjukkan keselarasan regulator dan pelaku industri bahwa reformasi tidak cukup hanya mengubah struktur kepemilikan saham, melainkan juga harus menyentuh aspek transparansi, tata kelola, dan kualitas partisipasi investor. Karena itu, OJK menekankan implementasi dilakukan hati-hati, bertahap, terukur, dan berbasis dialog erat bersama industri dan pemangku kepentingan. OJK dan BEI, kata Hasan, akan memperhatikan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor agar transisi tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu. 

Sebagai langkah awal, OJK menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan bursa, sehingga pelaku pasar memiliki kepastian arah kebijakan dan waktu penyesuaian yang memadai. BEI juga akan menyiapkan hot desk serta tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian. Di sisi lain, AEI akan memperkuat koordinasi dan menyiapkan rangkaian kegiatan bersama OJK dan bursa untuk memastikan agenda reformasi berjalan sesuai kesepakatan. 

Dorongan percepatan reformasi integritas pasar modal menguat dalam beberapa pekan terakhir, menyusul sorotan terhadap isu transparansi dan tata kelola yang sempat memicu gejolak di pasar saham. Reuters melaporkan OJK dan BEI menyiapkan draf aturan baru untuk dipublikasikan dan dimintakan masukan pemangku kepentingan dalam jangka waktu singkat, dengan target implementasi pada Maret 2026, termasuk revisi ketentuan minimum free float. 

Dengan konsolidasi dukungan emiten melalui AEI, OJK menilai reformasi dapat dijalankan lebih menyeluruh—membenahi likuiditas dan struktur pasar sekaligus memperkuat transparansi kepemilikan, kualitas investor, serta tata kelola emiten—agar pasar modal Indonesia lebih kredibel dan kompetitif di mata investor domestik maupun global. 

Berita Terkait