Jakarta, Perspektif.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini diambil guna mengecek langsung mekanisme pemberian kuota tambahan dan fasilitas yang diterima jemaah haji Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim sudah berada di Tanah Suci. Mereka menjadikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Haji Arab Saudi sebagai dua titik awal pendalaman perkara.
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana. Pertama yang didatangi KBRI, lalu Kementerian Haji Arab Saudi, untuk memastikan soal pemberian kuota dan ketersediaan fasilitas bagi jemaah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Asep menjelaskan, tim KPK akan berada di Arab Saudi sekitar sepekan lebih untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan. Sejumlah laporan awal, termasuk dokumentasi foto di lapangan, dikatakan sudah diterima pimpinan di Jakarta.
“Mereka masih akan di sana kira-kira satu minggu lebih. Beberapa informasi dan foto sudah disampaikan ke kami,” kata Asep.
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam cara pembagian kuota tambahan tersebut kepada jemaah.
Asep memaparkan, Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji Indonesia harus dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan rumus itu, tambahan 20.000 kursi seharusnya dialokasikan menjadi 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus. Namun, Kemenag diduga justru membagi rata kuota tambahan tersebut.
“Seharusnya mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Yang terjadi malah dibagi dua sama besar, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Itu yang kami nilai tidak sesuai aturan dan menjadi perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep.
Praktik pembagian 50:50 tambahan kuota ini dinilai KPK merugikan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun dalam daftar antrean. Dari temuan awal, skema tersebut berpotensi membuat ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat meski secara aturan seharusnya mereka diutamakan ketika ada kuota tambahan. KPK menaksir nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
KPK menegaskan, status perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 saat ini sudah berada pada tahap penyidikan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas tersangka. Penyidik masih mematangkan konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran manfaat dan potensi keuntungan yang timbul dari pengaturan pembagian kuota tambahan haji tersebut.