Perspektif.co.id - Mengurus NPPN lewat Coretax sering menimbulkan pertanyaan bagi wajib pajak, terutama bagi perempuan yang sudah menikah dan NPWP-nya digabung dengan suami. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Jika NPWP sudah digabung dengan suami, apakah pengajuan NPPN harus dilakukan melalui akun Coretax suami atau bisa memakai akun pribadi?”
Untuk memahami jawabannya, wajib pajak perlu melihat ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Aturan tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Penggunaan NPPN hanya berlaku jika wajib pajak memenuhi kriteria berikut:
- Kriteria penggunaan NPPN
- Melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN juga wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Jika wajib pajak baru terdaftar, maka pemberitahuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau sebelum tahun pajak berakhir.
Di sisi lain, aturan perpajakan Indonesia menyatakan bahwa keluarga adalah satu kesatuan ekonomis. Artinya, ketika seorang istri memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka identitas perpajakannya juga menyatu. Dalam praktiknya, hal ini membuat NPWP istri otomatis melebur ke NPWP suami dan istri tercatat sebagai anggota keluarga dalam DUK (Daftar Unit Keluarga).
Karena identitas perpajakannya kini menyatu, setiap pengajuan layanan pajak including pengajuan NPPN harus diajukan melalui akun Coretax suami. Dengan kata lain, meskipun istri yang menjalankan usaha, semua proses administratif perpajakannya tetap dilakukan melalui akun Coretax suami sebagai kepala keluarga.
Cara mengajukan NPPN melalui Coretax suami
Login pada akun Coretax suami.
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan AS.04 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
- Pada kategori sub-layanan pilih AS.04-01, lalu klik Simpan.
- Buka menu Alur Kasus, kemudian isi formulir pemberitahuan penggunaan NPPN.
- Periksa data yang otomatis muncul, lengkapi jika ada yang belum terisi, lalu klik Simpan.
- Buat konsep surat melalui Create PDF, pilih klasifikasi surat, simpan, dan lakukan Sign dengan memasukkan NIK serta password tanda tangan elektronik.
Untuk memastikan fasilitas NPPN sudah aktif, buka menu Layanan Pajak → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN akan tercatat secara sah dalam sistem Coretax dan dapat digunakan untuk penghitungan pajak penghasilan.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan dan memastikan seluruh layanan berjalan dalam satu pintu digital. Bagi wajib pajak yang NPWP-nya telah digabung dengan suami, penggunaan akun Coretax suami bukan hanya ketentuan teknis, tetapi juga bagian dari prinsip kesatuan ekonomis dalam keluarga.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan pemberitahuan NPPN dilakukan dengan benar, maka perhitungan pajak dapat berjalan lebih mudah, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku. Jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib pajak dapat kembali memeriksa status fasilitas NPPN melalui akun Coretax untuk memastikan penerapannya telah aktif.***