25 December 2025, 21:34

Semua Pelat Nomor Boleh Melintas! Ini Ruas Jalan Ganjil Genap Jumat 26 Desember 2025

Ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Jumat 26 Desember 2025 dalam rangka libur Natal. Semua pelat nomor boleh melintas. Ini daftar jalur ganjil genap.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
1,945
Semua Pelat Nomor Boleh Melintas! Ini Ruas Jalan Ganjil Genap Jumat 26 Desember 2025
Ruas jalan. Info ganjil genap hari ini.

Perspektif.co.id - Warga Jakarta yang mau beraktivitas di penghujung pekan ini bisa sedikit bernapas lega. Jumat, 26 Desember 2025, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan, sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap boleh melintas tanpa khawatir terkena tilang.

Kepastian itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Peniadaan ganjil genap dilakukan karena masih dalam rangka libur Hari Raya Natal 2025, yang jatuh pada Kamis (25/12), dan berlanjut pada Jumat (26/12).

Dalam pengumumannya, Dishub menegaskan peniadaan ganjil genap berlaku untuk dua hari, yakni Kamis dan Jumat (25–26 Desember 2025). Artinya, khusus untuk besok Jumat, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak diberlakukan di ruas-ruas yang biasanya masuk kawasan ganjil genap.

Secara aturan, peniadaan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebut pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Meski begitu, pengguna jalan tetap diminta memperhatikan kondisi lalu lintas karena momen libur panjang biasanya membuat mobilitas meningkat, terutama menuju pusat keramaian, lokasi wisata, dan area perbelanjaan.

Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta pada hari normal diberlakukan di 26 ruas jalan. Berikut daftar jalur yang biasanya masuk kawasan ganjil genap:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Medan Merdeka Barat

6. Jl Suryopranoto

7. Jl Balikpapan

8. Jl Kyai Caringin

9. Jl Pramuka

10. Jl Salemba Raya sisi Barat

11. Jl Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro

12. Jl Kramat Raya

13. Jl Stasiun Senen

14. Jl MH Thamrin

15. Jl Jenderal Sudirman

16. Jl Sisingamangaraja

17. Jl Panglima Polim

18. Jl Fatmawati – TB Simatupang

19. Jl Tomang Raya

20. Jl S Parman

21. Jl Gatot Subroto

22. Jl MT Haryono

23. Jl HR Rasuna Said

24. Jl DI Panjaitan

25. Jl Ahmad Yani

26. Jl Gunung Sahari

FYI: Dishub juga menyebut ganjil genap akan ditiadakan pada 1 Januari 2026 karena libur Tahun Baru.***

Berita Terkait