Perspektif.co.id - Warga Jakarta yang mau beraktivitas di penghujung pekan ini bisa sedikit bernapas lega. Jumat, 26 Desember 2025, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan, sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap boleh melintas tanpa khawatir terkena tilang.
Kepastian itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Peniadaan ganjil genap dilakukan karena masih dalam rangka libur Hari Raya Natal 2025, yang jatuh pada Kamis (25/12), dan berlanjut pada Jumat (26/12).
Dalam pengumumannya, Dishub menegaskan peniadaan ganjil genap berlaku untuk dua hari, yakni Kamis dan Jumat (25–26 Desember 2025). Artinya, khusus untuk besok Jumat, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak diberlakukan di ruas-ruas yang biasanya masuk kawasan ganjil genap.
Secara aturan, peniadaan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebut pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Meski begitu, pengguna jalan tetap diminta memperhatikan kondisi lalu lintas karena momen libur panjang biasanya membuat mobilitas meningkat, terutama menuju pusat keramaian, lokasi wisata, dan area perbelanjaan.
Sebagai informasi, ganjil genap di Jakarta pada hari normal diberlakukan di 26 ruas jalan. Berikut daftar jalur yang biasanya masuk kawasan ganjil genap:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen
14. Jl MH Thamrin
15. Jl Jenderal Sudirman
16. Jl Sisingamangaraja
17. Jl Panglima Polim
18. Jl Fatmawati – TB Simatupang
19. Jl Tomang Raya
20. Jl S Parman
21. Jl Gatot Subroto
22. Jl MT Haryono
23. Jl HR Rasuna Said
24. Jl DI Panjaitan
25. Jl Ahmad Yani
26. Jl Gunung Sahari
FYI: Dishub juga menyebut ganjil genap akan ditiadakan pada 1 Januari 2026 karena libur Tahun Baru.***