17 December 2025, 22:45

Sengketa Madrasah Pembangunan Ciputat, Yayasan Polisikan Pihak Rektorat UIN Jakarta

Pihak yayasan telah melaporkan ke polisi setelah akses terhadap pengelolaan Madrasah Pembangunan diputus total.

Reporter: Deden M Rojani
Editor: Zainur Akbar
1,564
Sengketa Madrasah Pembangunan Ciputat, Yayasan Polisikan Pihak Rektorat UIN Jakarta
Pihak yayasan melaporkan UIN Syarif Hidayatullah soal pengelolaan Madrasah Pembangunan / Doc : Istimewa

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan antara Yayasan sebagai pihak yang mengklaim pemilik dan pengelola sah dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki babak baru. Yayasan menyatakan konflik semakin memanas setelah akses mereka terhadap pengelolaan lembaga pendidikan itu dikabarkan diputus total, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai diambil alih secara sepihak.

Dalam keterangan tertulis, Yayasan menegaskan secara hukum pihaknya merupakan pemegang izin operasional sekaligus pengelola Madrasah Pembangunan yang sah. Namun, Yayasan menyebut kewenangan itu tidak lagi dapat dijalankan karena akses pengelolaan diputus, sementara sejumlah kegiatan administrasi dan layanan pendidikan terus berjalan tanpa keterlibatan Yayasan. Salah satu poin yang disorot adalah pelaksanaan PPDB yang menurut Yayasan masih menjadi kewenangan mereka, tetapi kemudian dilakukan oleh pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Merespons situasi tersebut, Yayasan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan dugaan pengambilalihan sepihak kepada aparat kepolisian. Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025. Dalam laporan itu, Yayasan menyertakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Yayasan menyatakan langkah hukum tidak berhenti pada laporan awal. Pada 17 Desember 2025, Yayasan kembali menyampaikan laporan lanjutan sekaligus penegasan sikap hukum terkait pengambilalihan pengelolaan Madrasah Pembangunan yang disebut masih berlangsung. Laporan lanjutan itu diklaim sebagai bentuk keberatan resmi Yayasan, karena tindakan yang dipersoalkan dinilai belum dihentikan meski proses hukum sudah berjalan.

“Hingga saat ini, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur,” demikian disampaikan Yayasan dalam pernyataan tertulisnya.



Selain jalur pidana, Yayasan juga mengangkat aspek administrasi pemerintahan. Yayasan menilai Keputusan Menteri Agama (KMA) yang dijadikan dasar tindakan pengambilalihan disebut tidak dibuat sesuai prosedur dan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Di sisi lain, Yayasan mengungkapkan telah menyampaikan aduan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Yayasan, Ombudsman RI kemudian memberikan saran kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA yang dipersoalkan karena dinilai mengandung unsur maladministrasi, baik dari sisi proses penerbitan maupun substansinya.

Dalam rangkaian proses gugatan yang berjalan, Yayasan juga meminta agar pelaksanaan KMA tersebut ditunda atau dilakukan skorsing hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan penundaan itu, Yayasan berharap kondisi dapat dikembalikan pada status quo, sehingga pengelolaan seluruh satuan pendidikan, termasuk Madrasah Pembangunan, bisa kembali berada di tangan Yayasan sesuai klaim legalitas yang mereka pegang.

Yayasan menegaskan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum ditujukan untuk menghentikan tindakan pihak-pihak yang dianggap berupaya menguasai aset Yayasan tanpa dasar hukum dan tanpa prosedur yang semestinya. 

Pihak yayasan juga menilai ada tindakan yang bertentangan dengan pedoman KMA itu sendiri, sehingga sengketa harus diputuskan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Berita Terkait