24 February 2026, 15:31

Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima, Dua Bandar Narkoba Masih Buron: Dicekal Imigrasi

Bareskrim Polri masih memburu dua sosok yang disebut sebagai bandar narkoba pemberi setoran uang miliaran rupiah kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
784
Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima, Dua Bandar Narkoba Masih Buron: Dicekal Imigrasi
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang setoran miliaran rupiah dari bandar narkoba. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Perspektif.co.id - Bareskrim Polri masih memburu dua sosok yang disebut sebagai bandar narkoba pemberi setoran uang miliaran rupiah kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dua nama yang kini masuk radar pengejaran penyidik ialah bandar berinisial “B” dan “KE” yang dikenal sebagai Koko/Koh Erwin

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyatakan setoran itu disalurkan melalui AKP Malaungi (AKP M), yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. “BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu ‘B’ dan KE (Koko Erwin),” kata Zulkarnain. 

Seiring pengejaran berjalan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pergerakan dua bandar tersebut agar tidak kabur ke luar negeri. Langkah pencegahan ke luar negeri (cekal) sudah dilakukan, sementara pendalaman juga diarahkan untuk memastikan apakah jaringan ini berkaitan dengan peredaran lintas negara atau masih bersifat domestik. 

Di sisi lain, penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelibatan PPATK ditempuh untuk memetakan jejak transaksi, termasuk pola setoran, rekening perantara, hingga kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain dalam jaringan. 

Kasus ini menambah panjang daftar perkara yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan kasus kepemilikan barang bukti yang ditemukan dalam koper berwarna putih. Koper itu diketahui diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten, setelah Didik disebut menitipkannya. 

Dari koper tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta 2 butir sisa pakai, pil alprazolam (disebut juga aprazolam) 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram

Didik juga disebut positif mengonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan lanjutan menggunakan uji sampel rambut (Hair Follicle Drug Test), meski hasil pemeriksaan awal disebut sempat tidak menunjukkan temuan serupa. 

Selain perkara kepemilikan dan konsumsi, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Dalam perkembangan yang diungkap aparat, nilai setoran yang didalami mencapai Rp2,8 miliar dan mengalir melalui perantara AKP Malaungi selama periode Juni hingga November 2025.

Secara internal, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak lama setelah putusan etik, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Didik dan menempatkannya di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. 

Berita Terkait