Perspektif.co.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.
Eko menjelaskan, dalam proses gelar perkara, Didik dinilai bertanggung jawab atas kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.
“Rabu (11/2) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelas Eko.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik segera mengamankan koper yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Atas temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status Didik menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko.