Jombang,Perspektif.co.id - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peran Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto yang disebut sebagai otak sekaligus pemodal di balik praktik penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Danto, yang diamankan bersama istrinya, disebut mengaku berprofesi sebagai peneliti sekaligus penulis buku yang menaruh minat khusus pada tanaman ganja.
Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menyatakan tersangka memiliki latar yang tidak lazim dalam kasus sejenis. “Tersangka ini merupakan seorang penulis buku dan melakukan penelitian tanaman ganja,” ujar Bowo, Kamis (18/12/2025). Polisi juga menyebut peran Danto dinilai sentral dan penyidikan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain dalam rantai pendanaan. “Dia ini seorang peneliti, namun dari pengembangan kasus, kami tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, khususnya yang berperan sebagai pemodal,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, Danto mengakui ketertarikannya pada ganja sudah berlangsung lama. Ia menyebut mulai meneliti ganja sejak 2012–2013 dan mengklaim inspirasinya datang dari naskah kuno Nusantara. Danto juga mengaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait ganja. “Sudah lima kali ini dengan kasus yang sama. Di Yogyakarta tiga kali, di Bali satu kali. Saya mulai meneliti tanaman ganja sejak 2012–2013. Kalau inspirasinya, saya dapat dari naskah kuno Nusantara,” ungkap Danto.
Masih menurut keterangan yang dikutip dari pemeriksaan, Danto turut menyampaikan pandangan pribadinya soal regulasi narkotika. “Saya berharap semoga Republik Indonesia bisa memiliki sistem hukum Narkotika yang lebih rasional, dan selaras dengan ideologi Pancasila sesuai dengan nilai-nilai para leluhur,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan di Mojongapit pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB dan mengamankan tersangka Rama Susanto (43). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah perangkat elektronik yang disebut menunjang sistem greenhouse.
Penyidik juga menyoroti adanya indikasi pendanaan di balik operasional tersebut, mengingat perangkat yang digunakan dinilai tidak sederhana. Dalam pengembangan kasus, Danto dan istrinya diketahui ditangkap di rumah kontrakan di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Dari sisi aliran dana, keterangan Polres yang dikutip media lokal menyebut Rama disebut menerima “upah” dari Danto dengan kisaran jutaan rupiah per bulan, sementara rumah di Mojongapit dikontrak untuk dijadikan lokasi greenhouse dalam periode berbulan-bulan.
Atas perkara tersebut, Danto bersama istrinya dilaporkan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan rangkaian peran masing-masing tersangka.