Perspektif.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni terkait kepemilikan dua telepon genggam (HP) saat berada di Rutan Salemba. Pertanyaan itu mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus penjualan narkotika di lingkungan Rutan Salemba yang digelar Kamis (8/1/2026).
Dalam perkara tersebut, Ammar Zoni tercatat sebagai terdakwa VI. Sementara terdakwa lainnya adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Awalnya, majelis menanyakan apakah benar kedua HP yang ditemukan itu milik Ammar. Hakim lalu menggali alasan dan fungsi dari kepemilikan dua perangkat komunikasi di dalam rutan. “Saudara, saya mohon maaf, saya jadi ingin tahu, di dalam punya HP dua, maksudnya untuk apa gitu?,” tanya hakim dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ammar membantah memiliki dua HP pribadi. Ia mengklaim hanya ada satu perangkat yang benar-benar miliknya, sementara satu HP lainnya disebut berasal dari skema gadai dengan tahanan lain. “Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni.
Ammar kemudian menjelaskan bahwa HP kedua itu berada padanya karena ada tahanan lain yang membutuhkan uang dan menjaminkan perangkat tersebut. “Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegaidai jaminin saya,” lanjutnya.
Majelis hakim lalu menelusuri lebih jauh identitas orang yang menggadaikan HP tersebut serta nilai transaksinya. Hakim menanyakan siapa nama tahanan dimaksud, termasuk nama asli dan jumlah uang yang diberikan Ammar dalam praktik gadai tersebut. “Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar hakim.
Ammar menyebut nama panggilan tahanan yang menggadaikan HP itu adalah “Black”, namun ia mengaku tidak mengetahui nama asli yang bersangkutan. Ia juga menyebut nominal gadai yang diberikan sebesar Rp300 ribu. “Black. (Nama aslinya) saya enggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300.000,” jawab Ammar.
Dalam keterangannya, Ammar juga menyebut proses gadai itu terjadi pada 31 Desember, dengan alasan terkait momen pergantian tahun. Namun, hingga sidang berlangsung, HP tersebut menurutnya belum ditebus kembali oleh “Black”. “Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun baru lah kayak gitu kan, alasannya,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat itu “Black” sempat menyampaikan HP akan ditebus keesokan harinya, tetapi kenyataannya tak kunjung dilakukan. “Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” tuturnya.