Perspektif.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kerusuhan. Empat terdakwa tersebut yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Penolakan penangguhan penahanan dibacakan dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/1). Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan penahanan tetap diperlukan demi memastikan kelancaran proses persidangan, termasuk kebutuhan kehadiran para terdakwa tepat waktu. “Kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan sebagainya, dan demi kelancaran persidangan, maka majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Harika.
Alasan majelis mempertahankan status penahanan itu memicu keberatan dari para terdakwa, terutama Delpedro. Ia menilai alasan “terlambat” yang menjadi salah satu pertimbangan majelis tidak tepat jika diarahkan kepadanya. Delpedro mengaku sudah bersiap sejak dini hari untuk sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun proses pengantaran dari pihak kejaksaan yang menurutnya justru terlambat.
“Saya mandi dari jam 5 subuh, kemudian saya sudah bersiap dari jam 8 pagi ke pengadilan. Saya sudah siap dari jam 8 pagi. Saya tidak pernah mangkir, saya tidak pernah telat. Kejaksaan yang menjemput saya telat! Saya sudah siap dari jam 8 pagi, saya sudah berpakaian rapi, saya tidak pernah telat, bu hakim,” seru Delpedro.
Ia menegaskan menerima keputusan penolakan penangguhan penahanan, namun merasa pertimbangan soal keterlambatan menyakitkan bagi mereka. “Saya tidak apa-apa majelis, penangguhan (penahanan) kami ditolak, demi Allah saya tidak apa-apa. Tapi, alasan terlambat itu menyakitkan hati kami,” katanya.
Di hadapan keberatan tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap kooperatif agar agenda persidangan berjalan tertib. Pada saat yang sama, majelis juga membacakan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa, yang pada pokoknya menegaskan perkara tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Dalam putusan sela itu, majelis menyatakan surat dakwaan pertama jaksa yang mengatur tindak pidana terkait SARA dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Meski demikian, majelis menilai dakwaan kedua, ketiga, dan keempat telah memenuhi syarat, sehingga persidangan perkara dugaan penghasutan diperintahkan tetap dilanjutkan untuk diperiksa.
“Mengadili: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela. Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya akan masuk ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi sesuai penetapan majelis.