12 March 2026, 15:30

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Jual Beli Narkoba di Rutan Sudah Berlangsung Lama

Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
531
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Jual Beli Narkoba di Rutan Sudah Berlangsung Lama
Ammar Zoni / Doc Istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar, yang dalam berkas perkara tercantum sebagai Muhammad Amar Akbar, dinilai bersalah bersama lima terdakwa lain dalam kasus jual beli narkotika golongan I dari dalam rumah tahanan. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Dalam persidangan, jaksa menegaskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum” terkait peredaran narkotika.

Perkara ini tidak hanya menjerat Ammar seorang diri. Ia didakwa bersama Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa menyebut keenam terdakwa berperan dalam rangkaian menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. 

Dalam surat dakwaan yang lebih dulu dibacakan pada persidangan sebelumnya, Ammar disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron. Barang haram itu kemudian diduga diedarkan di dalam Rutan Salemba bersama terdakwa lain. Jaksa mengungkap dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024, saat sabu disebut diserahkan di area tangga Blok I rutan sebelum kemudian dibagi dan diedarkan lebih lanjut. 

Jaksa juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Untuk Ammar, jaksa turut menyoroti rekam jejaknya yang berulang kali tersangkut perkara narkoba, sehingga faktor itu ikut memperberat tuntutan pidana yang diajukan.

Meski demikian, penuntut umum tetap mencatat adanya hal yang meringankan, yakni para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Namun, unsur tersebut tidak mengubah sikap jaksa yang tetap menuntut Ammar lebih tinggi dibanding terdakwa lain dalam perkara yang sama. 

Untuk terdakwa lainnya, tuntutan yang diajukan berbeda-beda. Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara. Sementara Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. 

Berita Terkait