JAKARTA, Perspektif.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait rangkaian demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026), setelah majelis menilai seluruh dakwaan yang dibebankan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang diputus bebas ialah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial Khariq Anhar. Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menegaskan para terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutan, “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan karena jaksa menilai aktivitas para terdakwa di Instagram berkaitan dengan eskalasi demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025. Jaksa juga sempat menuntut pidana penjara dua tahun untuk keempat terdakwa, dengan argumentasi bahwa konten-konten yang dibuat atau dikolaborasikan dinilai provokatif dan berpotensi mendorong kekerasan.
Namun majelis hakim menilai pembuktian jaksa tidak cukup untuk mengikatkan perbuatan para terdakwa pada unsur tindak pidana yang didakwakan. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyimpulkan tidak ada keterangan saksi—termasuk saksi anak—yang menyatakan mereka diajak, digerakkan, atau diperalat untuk melakukan demonstrasi apalagi kekerasan oleh para terdakwa. Peran akun-akun yang dipersoalkan juga dinilai tidak terbukti memenuhi unsur penghasutan sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Putusan bebas ini sekaligus memukul konstruksi tuntutan jaksa yang sebelumnya menempatkan media sosial sebagai faktor yang dianggap memperluas jangkauan ajakan dan narasi demonstrasi. Di persidangan, jaksa pernah menegaskan Instagram dipandang sebagai alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik, sehingga konten-konten kolaborasi pada periode aksi dinilai memiliki daya dorong yang besar. Namun majelis berpandangan hubungan kausal dan unsur niat menghasut tidak terbukti sesuai standar pembuktian pidana.
Meski demikian, putusan ini belum otomatis menutup babak perkara. Secara hukum acara, putusan bebas masih dapat dipersoalkan melalui upaya kasasi oleh penuntut umum, sehingga status putusan belum final sampai seluruh mekanisme hukum ditempuh atau masa pengajuan upaya hukum berakhir.