Perspektif.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang menyeret narasi “membakar” Gedung Markas Besar Polri. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi tindak pidana selama masa pidana pengawasan satu tahun.
Putusan dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lalu menegaskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan pengawasan satu tahun.
Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ucap I Ketut Darpawan.
Berdasarkan putusan tersebut, Laras dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP. Tirto melaporkan majelis hakim menyebut unsur pidana dalam pasal itu terpenuhi, namun hukuman penjara enam bulan tidak dijalankan karena diganti skema pengawasan selama satu tahun.
Perkara ini bermula dari konten media sosial Laras saat rangkaian unjuk rasa pada Agustus 2025. Salah satu unggahan yang disorot, menurut Tirto, memuat ajakan membakar gedung Mabes Polri, disertai visual dan narasi yang dinilai berbahaya bila dibaca dalam situasi sosial yang tengah sensitif.
Detikcom mencatat Laras ditangkap pada 1 September 2025, dan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram milik Laras. Dalam prosesnya, Laras sempat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain ketentuan dalam UU ITE serta alternatif pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 160 dan Pasal 161.
Majelis hakim menilai unggahan yang memuat seruan “membakar” Mabes Polri tidak bisa semata-mata dipahami sebagai ekspresi simbolik. Pertimbangan majelis, sebagaimana dirangkum Tirto, juga menyinggung bahwa pilihan diksi dan visual berpotensi menimbulkan bahaya, terutama ketika situasi publik sedang mudah tersulut. Meski begitu, hakim mempertimbangkan pula bahwa terdakwa tidak melanjutkan ajakan itu ke langkah konkret seperti mengorganisasi massa atau mengarahkan tindakan di lapangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Laras dipidana satu tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa. Ia menyebut unggahan tersebut lahir dari emosi sebagai warga yang marah terhadap kabar kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam rangkaian peristiwa kerusuhan demo Agustus 2025. “Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja,” kata Laras dalam salah satu agenda pemeriksaan terdakwa, sebagaimana dikutip dari pemberitaan.
Peristiwa yang menjadi latar emosi publik itu terjadi ketika Affan Kurniawan dilaporkan meninggal usai dilindas kendaraan taktis Brimob dalam situasi pengamanan demonstrasi pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Di sisi lain, pengadilan menegaskan bahwa ruang kritik terhadap institusi negara tetap ada, tetapi bentuk kritik yang mendorong tindakan pidana—terutama yang mengarah pada kekerasan atau pembakaran fasilitas publik—dipandang berbahaya bagi masyarakat luas. Dalam kerangka pertimbangan itulah majelis menjatuhkan pidana, namun memilih tidak mengeksekusi penjara dengan mekanisme pengawasan.
Dengan putusan ini, status Laras berubah dari terdakwa yang ditahan menjadi terpidana yang menjalani masa pengawasan. Artinya, selama satu tahun ke depan Laras wajib menjaga perilakunya dan tidak melakukan tindak pidana, karena pelanggaran syarat dapat berujung pada dijalankannya pidana penjara yang telah diputuskan pengadilan.