16 January 2026, 14:38

Vonis Laras Faizati Sudah Bebas, Tapi iPhone 16 Disita Negara dan Akun IG Dimusnahkan

satu unit ponsel Apple iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dirampas untuk negara.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
978
Vonis Laras Faizati Sudah Bebas, Tapi iPhone 16 Disita Negara dan Akun IG Dimusnahkan
Laras Faizati saat pembacaan vonis kemarin di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Perspektif.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu unit ponsel Apple iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dirampas untuk negara. Majelis hakim menilai ponsel tersebut merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Laras dan sekaligus mempunyai nilai ekonomis, sehingga status barang buktinya tidak dikembalikan kepada terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan pertimbangan tersebut ketika membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). “Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” kata Ketut Darpawan. 

Bukan hanya ponsel, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti digital lain yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, termasuk akun Instagram @larasfaizati. Hakim menyatakan pemusnahan dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan pada kemudian hari. “Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar hakim. 

Dalam amar putusan yang dirangkum sejumlah laporan, daftar barang yang diperintahkan untuk dimusnahkan turut mencakup perangkat penyimpan data (flashdisk) dan kartu SIM yang dinilai terkait langsung dengan tindak pidana. Sementara barang bukti yang tidak berkaitan langsung, seperti identitas dan akun email, dinyatakan dikembalikan kepada Laras.

Putusan terkait barang bukti itu dibacakan bersamaan dengan vonis pokok perkara. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada Laras, tetapi memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam masa satu tahun—periode yang disebut sebagai masa pengawasan. Hakim juga memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. 

Dalam pertimbangan hukum, majelis menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (1) KUHP lama (pasal yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa dalam perkara tersebut). 

Sejumlah pemberitaan juga mencatat majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara satu tahun. Alasan yang mengemuka, hakim menilai pemenjaraan berpotensi memperburuk masa depan terdakwa, sementara pada sisi lain majelis mempertimbangkan tidak adanya tindakan lanjutan yang lebih “konkret” untuk mewujudkan hasutan—misalnya mengorganisasi atau mengumpulkan orang untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara. 

Namun, sekalipun Laras tidak harus menjalani hukuman badan, putusan perampasan iPhone dan pemusnahan akun Instagram menegaskan sikap pengadilan bahwa perangkat dan akun tersebut dipandang sebagai sarana yang dipakai dalam tindak pidana. Dalam logika putusan, iPhone 16 diperlakukan sebagai alat dengan nilai ekonomis sehingga dirampas untuk negara, sementara akun dan data digital tertentu dimusnahkan agar tidak dipakai kembali atau disalahgunakan. 

Berita Terkait