15 January 2026, 20:53

Putusan Laras Faizati Disorot Akademisi UGM, Uceng: Mestinya Bebas Penuh dan Nama Dipulihkan

Vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, kembali memantik kritik dari kalangan akademisi.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,070
Putusan Laras Faizati Disorot Akademisi UGM, Uceng: Mestinya Bebas Penuh dan Nama Dipulihkan
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menilai mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA. (CNN Indonesia/Tunggul)

YOGYAKARTA,, Perspektif.co.id - Vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, kembali memantik kritik dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menilai Laras seharusnya tidak dinyatakan bersalah dalam perkara yang menjeratnya, melainkan dibebaskan sepenuhnya agar pemulihan nama baik bisa benar-benar terjadi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada Laras dalam perkara dugaan penghasutan terkait kerusuhan demonstrasi Agustus 2025. Namun, hakim memutuskan hukuman itu tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa selama satu tahun masa pengawasan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Katadata) Dalam amar putusan yang sama, hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. 

Uceng menilai putusan tersebut menyisakan persoalan serius karena, menurutnya, hukum pidana mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dipidana. Ia memandang unsur itu tak terlihat dalam perkara Laras. “Pada saat yang sama, kita tetap harus bersedih dengan kejadian negara ini. Laras Faizati itu tidak punya, menurut saya, niat jahat untuk seperti yang dituduhkan. Jadi artinya sebenarnya harusnya tidak ada hukuman yang dijatuhkan. Harusnya namanya dipulihkan. Harusnya dia dibebaskan secara penuh,” kata Uceng ditemui di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1).

Uceng juga menekankan bahwa Laras sudah kehilangan kebebasan cukup lama sejak penahanan pada September 2025. Ia menilai fakta tersebut tidak bisa dianggap sepele meskipun Laras kini tidak lagi berada di balik jeruji. “Mau dihukum sekecil itupun tetap bermasalah bagi saya. Karena kita bicara soal orang melakukan kejahatan karena niat jahat. Saya kira Laras Faizati tidak punya niat jahat,” ujarnya.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, juga menyatakan putusan itu belum menyelesaikan masalah pokok karena label “bersalah” tetap melekat. “Dia sebenarnya tidak dibebaskan. Dalam arti vonisnya secara hukum, dia bersalah,” kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026). (suara.com) Bivitri menegaskan pemulihan nama baik tidak mungkin dilakukan selama putusan bersalah masih ada. “Tidak bisa ada pemulihan nama baik kalau dia diputus bersalah. Masalahnya di situ,” imbuhnya.

Dalam putusan, hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa, yakni Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. (Katadata) Hakim menilai perbuatan Laras bukan sekadar kelalaian atau kurangnya pengetahuan, melainkan didorong niat jahat dan dilakukan secara sengaja untuk mendorong orang lain membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi, dipicu kemarahan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob. 

Di sisi lain, majelis hakim juga meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana lain yang mencuat selama persidangan, yakni penyebaran data pribadi serta ancaman terhadap Laras. Hakim meminta penyelidikan dilakukan secara “serius dan terbuka” agar penegakan hukum berjalan adil.

Sejumlah detail perkara yang menjerat Laras sebelumnya muncul dari unggahan media sosialnya. Dalam proses persidangan, salah satu rujukan yang disebut adalah rangkaian unggahan Instagram Story pada 29 Agustus 2025 di akun @larasfaizati, yang dinilai memuat ajakan yang dapat dibaca sebagai dorongan melakukan tindakan melawan hukum. (prolegalnews.id) Perkara ini berkaitan dengan rangkaian demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. 

Usai sidang putusan, Laras menyampaikan pernyataan bahwa vonis bersalah membuat rasa keadilan belum utuh, meski ia diperkenankan pulang. “Alhamdulillah hari ini saya bisa pulang ke rumah, walaupun masih dinyatakan bersalah. Padahal, opini dan kritik terhadap situasi politik yang sangat memilukan seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk kriminal,” ujar Laras. (NU Online) Ia juga menyebut putusan tersebut semestinya menjadi momentum memperbaiki kondisi demokrasi dan ruang aman bagi warga yang bersuara. 

Sementara itu, dari sisi praktis, Laras mengaku ingin menata ulang hidupnya setelah menjalani masa penahanan berbulan-bulan. “Doain aku ya, semoga aku bisa menata hidupku lagi dengan baik dan benar, setelah kehilangan pekerjaan,” kata Laras. 

Bivitri menilai status bersalah itu pula yang menjadi poin krusial bagi masyarakat sipil, terutama bagi anak muda yang aktif menyuarakan kritik. Ia menekankan perbedaan mendasar antara putusan yang menyatakan seseorang tidak bersalah dan putusan yang menyatakan bersalah namun tidak menjalani pidana penjara, karena dampaknya pada legitimasi pemulihan nama baik dan pesan yang ditangkap publik tentang kebebasan berekspresi. 

Berita Terkait