Perspektif.co.id - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa menegaskan dirinya tidak melakukan kejahatan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), Laras menyatakan tuntutan tersebut terasa janggal karena, menurut dia, ekspresi kemarahannya justru lahir dari peristiwa kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam rangkaian demonstrasi akhir Agustus.
Laras juga menyinggung adanya jurang penanganan perkara. Ia membandingkan proses hukum yang menjerat dirinya dengan perkembangan kasus Affan yang menurutnya belum sebanding, lalu menilai tuntutan terhadapnya seperti menekan suara perempuan. “Seakan mereka takut suara wanita,” kata Laras dalam pernyataannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana terkait penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP. Jaksa juga memohon agar Laras dijatuhi pidana penjara satu tahun, dengan masa tahanan diperhitungkan.
Perkara ini berangkat dari aktivitas media sosial Laras yang dinilai penuntut umum mengandung unsur ajakan atau provokasi di tengah demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Dalam salah satu materi yang pernah dipersoalkan penyidik, Laras disebut mengunggah konten yang memuat seruan untuk membakar gedung Mabes Polri.
Kumparan sebelumnya melaporkan Laras pernah menyampaikan harapannya agar dapat bebas dan menganggap proses yang menimpanya menjadi pelajaran agar hak berpendapat tidak dikriminalisasi. “Harapannya bebas… agar tidak ada lagi hak berpendapat dan hak wanita yang dikriminalisasi,” ujar Laras dalam sidang pada 8 Desember 2025.
Ia juga memberi dukungan kepada masyarakat lain yang diproses hukum dalam perkara serupa dan menyebut mereka korban kriminalisasi. Dalam salah satu pernyataannya, Laras menyampaikan semangat agar publik tetap memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, kasus yang menjadi rujukan Laras—kematian Affan Kurniawan—pernah disampaikan polisi memiliki unsur pidana dan sempat direncanakan gelar perkara dengan pelibatan pengawas eksternal. (detiknews) Di sisi lain, kanal resmi kepolisian juga pernah memuat pernyataan keluarga korban yang meminta keadilan serta penindakan terhadap pelaku yang bertanggung jawab.