perspektif.co.id - Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unggahan media sosial, Laras Faizati, mengungkap alasan dirinya menuliskan keterangan unggahan (caption) menggunakan bahasa Inggris. Hal itu disampaikan Laras saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis I Ketut Darpawan mempertanyakan langsung pemilihan bahasa yang digunakan Laras dalam unggahan yang dinilai jaksa berkaitan dengan perkara penghasutan. Hakim mulanya memastikan siapa penulis caption tersebut.
“Yang menulis tulisan ini siapa?” tanya hakim kepada Laras di ruang sidang.
Laras menjawab singkat. “Itu saya yang menulis,” ujarnya.
Majelis hakim lalu menggali alasan penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan yang dipersoalkan. “Saudara memilih menuliskannya dalam bahasa Inggris, kenapa?” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Laras menyatakan ia memang terbiasa memakai bahasa Inggris dalam kesehariannya, terutama di lingkungan kerja dan pertemanan. “Karena saya memang sehari-hari di kantor dan di pertemanan terbiasa pakai bahasa Inggris,” kata Laras di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menimpali dengan pertanyaan lanjutan, menyoroti pilihan bahasa Indonesia yang dinilai lebih mudah dipahami publik. “Kenapa tidak memilih bahasa Indonesia, sehingga mudah dipahami orang Indonesia?” tanya hakim.
Laras kembali menegaskan kebiasaannya. “Arena saya memang terbiasa pakai bahasa Inggris, Yang Mulia,” jawab Laras.
Perkara yang menjerat Laras berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik yang dinilai menghasut. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Laras diduga dengan sengaja mengunggah ulang sebuah konten video dan menambahkan caption bernada keras yang berisi hinaan serta makian yang diarahkan kepada institusi kepolisian, yang kemudian menjadi salah satu materi yang dipersoalkan di persidangan.
Dalam berkas perkara yang dibacakan jaksa, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan momen demonstrasi besar di Jakarta yang berujung kericuhan. Jaksa menyebut konten yang diunggah ulang berupa video berdurasi sekitar 1 menit 32 detik yang disertai caption menggunakan bahasa Inggris dengan muatan penghinaan dan kata-kata kasar (sebagian mengandung profanity).
Di persidangan yang sama, fokus pemeriksaan belum menyentuh kesimpulan perkara, melainkan menggali konteks dari unggahan, termasuk alasan Laras memilih bahasa Inggris dan bagaimana unggahan itu dipahami publik. Pertanyaan hakim soal bahasa juga menegaskan perhatian majelis pada aspek keterjangkauan pesan—apakah unggahan tersebut ditujukan untuk konsumsi luas atau hanya lingkar tertentu—yang dapat berkelindan dengan pembuktian unsur dalam dakwaan.
Sementara itu, Laras menegaskan penggunaan bahasa Inggris tidak dimaksudkan untuk menyamarkan pesan, melainkan karena kebiasaan sehari-hari. Rangkaian tanya-jawab di ruang sidang menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan terdakwa, sebelum agenda sidang bergerak ke pembuktian lain sesuai tahapan acara pidana.