18 December 2025, 18:54

Alarm BPKN: Boraks-Formalin Masih Beredar di Jajanan Sekolah, Ancaman Serius buat Indonesia Emas 2045

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti serius persoalan keamanan pangan di lingkungan sekolah

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,285
Alarm BPKN: Boraks-Formalin Masih Beredar di Jajanan Sekolah, Ancaman Serius buat Indonesia Emas 2045
kajian nasional pjas 2026 rekomendasi kebijakan ke presiden / Doc : Istimewa

Jakarta,Perspektif.co.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti serius persoalan keamanan pangan di lingkungan sekolah setelah temuan jajanan anak yang terindikasi mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, hingga rhodamin B. BPKN menilai situasi ini menempatkan anak-anak sebagai konsumen paling rentan dalam risiko tinggi, padahal sekolah semestinya menjadi ruang paling aman.

Temuan itu merujuk pada Survei BPKN RI Tahun 2024 terkait Perlindungan Konsumen atas Keamanan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) yang dilakukan di Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung. Dari pemantauan tersebut, BPKN menemukan indikasi boraks, formalin, dan rhodamin B pada jajanan anak sekolah. Kondisi tersebut mempertegas bahwa pengawasan pangan di sekolah dinilai belum berjalan optimal, meski sebagian besar orang tua dan siswa disebut sudah memiliki pengetahuan serta sikap yang cukup baik dalam memilih makanan sehat.

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., menekankan isu PJAS tidak bisa dianggap sebagai perkara kecil. 

“Ini bukan sekadar soal camilan anak sekolah. Ini soal keselamatan konsumen paling rentan. Jika anak-anak kita sejak dini terpapar pangan berbahaya, maka kualitas kesehatan dan daya saing generasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 akan terancam,” tegas Prof. Ermanto.

Menurutnya, paparan bahan kimia berbahaya yang terjadi secara berulang berpotensi memunculkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan anak, termasuk aspek kecerdasan dan produktivitas. Karena itu, BPKN memandang keamanan PJAS berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia ke depan, bukan hanya urusan konsumsi harian.

BPKN RI juga memetakan sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab rendahnya tingkat keamanan PJAS. Di antaranya adalah lemahnya pengawasan rutin pangan di lingkungan sekolah, belum optimalnya regulasi serta standar keamanan pangan sekolah di daerah, minimnya pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang jajanan, hingga masih adanya pihak sekolah yang dinilai kurang memiliki kesadaran penuh terhadap risiko pangan yang tidak aman. BPKN menilai persoalan ini membutuhkan penanganan sistemik dan lintas sektor agar perlindungan anak sebagai konsumen tidak berhenti sebagai wacana.

Sejalan dengan temuan tersebut, Pakar Keamanan Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Harsi Dewantary Kusumaningrum, menegaskan isu keamanan pangan bukan monopoli negara berkembang dan merupakan persoalan global. Ia memetakan empat masalah utama dalam keamanan pangan, yaitu cemaran mikroba akibat rendahnya higiene dan sanitasi, cemaran kimia dari bahan baku yang sudah tercemar, penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, serta penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas aman.

BPKN RI menyatakan langkah lanjutan akan dilakukan pada 2026 melalui kajian nasional mendalam mengenai Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS). Prof. Ermanto menyebut kajian itu akan disiapkan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia, agar perlindungan anak sebagai konsumen pangan sekolah bisa diperkuat secara nasional, berkelanjutan, dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

 “Kajian ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia agar perlindungan anak sebagai konsumen pangan sekolah diperkuat secara nasional, berkelanjutan, dan tidak bersifat seremonial,” pungkas Prof. Ermanto.

Berita Terkait