JAKARTA, Perspektif.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan distribusi susu formula bayi tertentu di Tanah Air serta meminta penghentian sementara kegiatan impor produk terkait. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas notifikasi sistem peringatan keamanan pangan global, termasuk dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), yang menyorot potensi risiko pada produk formula bayi produksi Nestlé di sejumlah negara.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penarikan produk di beberapa negara dipicu potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi. Produk yang disorot berasal dari Nestlé Suisse SA—Pabrik Konolfingen, Swiss.
Meski demikian, BPOM menyatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel dari bets yang masuk ke Indonesia menunjukkan toksin tersebut tidak terdeteksi. “Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).
Adapun produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. BPOM meminta masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets tersebut untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Taruna menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait konsumsi produk formula bayi tersebut. Namun, sekalipun hasil pengujian tidak menemukan cemaran, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat konsumen produk adalah bayi yang termasuk kelompok rentan. (Antara News Jambi)
Sejalan dengan instruksi BPOM, PT Nestlé Indonesia disebut telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM. Otoritas juga menekankan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar daftar tersebut.
Terkait aspek risiko, BPOM menjelaskan cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. “Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” kata Taruna.
Dari sisi korporasi, Nestlé menyatakan investigasi internal menunjuk pada masalah kualitas bahan baku dari salah satu pemasok minyak nutrisi utama. Perusahaan juga menyebut temuan toksin pada minyak nabati merupakan kejadian yang sangat tidak biasa. “Kami sedang bekerja sama dengan pemasok minyak tersebut yang kini tengah melakukan analisis mendalam untuk menemukan akar permasalahannya,” tulis Nestlé dalam pernyataan resminya.
Sementara di Indonesia, pernyataan perusahaan menekankan produk yang dipasarkan di dalam negeri aman. Nestlé Indonesia menyampaikan “seluruh produk yang dipasarkan oleh Nestlé Indonesia aman untuk dikonsumsi,” serta menyebut produk impor yang dipasarkan di Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku dan dipastikan melalui pengujian komprehensif.
Kasus ini menjadi sorotan global karena penarikan produk dan peringatan keamanan pangan terjadi di puluhan negara. Reuters melaporkan penarikan (recall) Nestlé atas sejumlah batch produk nutrisi bayi meluas dari Eropa ke Afrika, Amerika, dan Asia, dengan sedikitnya 37 negara mengeluarkan peringatan kesehatan. Reuters juga mencatat belum ada penyakit yang terkonfirmasi terkait batch formula yang ditarik, serta perusahaan melakukan pengujian terhadap ARA oil dan campuran minyak terkait setelah ditemukan isu kualitas pada bahan dari pemasok utama, sambil mengaktifkan pemasok alternatif untuk menjaga pasokan.
Di dalam negeri, keputusan BPOM menghentikan distribusi dan membekukan impor sementara memberi sinyal tegas pendekatan kehati-hatian regulator terhadap produk pangan untuk kelompok rentan, meskipun uji laboratorium atas sampel bets yang masuk RI tidak mendeteksi toksin. Langkah ini juga menempatkan rantai pasok sebagai titik kritis: ketika isu bersumber dari bahan baku tertentu, respons pasar dan regulator cenderung bergerak cepat lewat penghentian distribusi, penarikan sukarela, hingga pengetatan pengawasan pre-market dan post-market.
BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain guna memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Otoritas juga mengingatkan masyarakat menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.