POLITIK,Perspektif.co.id - Sejumlah elite partai politik dari koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan pada Minggu (28/12/2025). Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Informasi soal pertemuan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum AMPI yang juga politisi Golkar, Arief, yang menyebut pertemuan berlangsung dalam rangka konsolidasi koalisi sekaligus membahas agenda politik ke depan. “Silaturahmi dan diskusi untuk memperkuat koalisi dan membahas beberapa agenda politik ke depan,” kata Arief lewat pesan singkat, Senin (29/12/2025).
Pertemuan itu menjadi sorotan karena berlangsung di tengah kembali mencuatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan lewat pemilihan langsung. Di DPR, isu ini ikut terseret ke dalam agenda pembahasan legislasi 2026 seiring rencana revisi aturan kepemiluan yang akan dibahas secara kodifikasi bersama sejumlah rancangan undang-undang politik lain.
Komisi II DPR juga menyatakan kesiapan untuk membicarakan usulan tersebut dalam kerangka perubahan Undang-Undang Pemilu yang mulai bergulir pada 2026.
“Komisi II siap membicarakan hal tersebut dalam penyusunan perubahan UU Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat dihubungi pada Minggu (7/12/2025).
Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri disebut sudah masuk ke agenda pembahasan yang akan berjalan pada 2026. Dalam keterangan Antara sebelumnya, Komisi II DPR menyampaikan pembahasan RUU Pemilu direncanakan mulai bergulir pada 2026, seiring kebutuhan merapikan kerangka aturan politik yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang.
Di tengah menguatnya wacana pilkada lewat DPRD itu, sikap penolakan tegas datang dari dua partai, yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menilai gagasan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena mekanisme pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam UUD 1945 dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tapi secara prinsip bahwa Undang-Undang Dasar kita sudah mengatakan Pasal 18 dipilih secara demokratis dan ada putusan MK yang dimaksud dengan demokratis adalah pemilihan secara langsung, itu aturan yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Guntur, Selasa (23/12/2025).
Guntur juga menyoroti bahwa persoalan utama pilkada bukan pada sistem pemilihan langsungnya, melainkan pada penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Ia mempertanyakan apakah pemilihan oleh DPRD otomatis menghilangkan politik uang.
Penolakan serupa disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Andi Mallarangeng. Ia menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko mengalihkan hak publik untuk memilih pemimpinnya.
“Kalau tiba-tiba diubah lagi menjadi oleh DPRD, sama saja mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya, diberikan kepada elit politik, yang namanya DPRD,” ujar Andi.
Andi mengakui biaya politik dalam pilkada memang tinggi, tetapi ia menilai solusinya bukan menghapus pemilihan langsung, melainkan membuat pilkada lebih “murah” lewat beragam instrumen pembatasan, termasuk pengetatan penegakan hukum dan opsi pembatasan belanja kampanye.
Dengan konteks itulah pertemuan para elite koalisi pemerintahan menjadi perhatian publik: terjadi saat agenda politik 2026 mulai ditata dan perdebatan soal desain pilkada kembali menghangat. Meski isi rinci pembahasannya tidak diungkapkan, Arief menyebut pertemuan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat koalisi dan membahas agenda-agenda strategis yang akan dihadapi ke depan.