TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja seberat 40 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Seorang pria berinisial S (33) ditangkap saat melintas di KM 25 Tol Bitung–Serpong.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polres Tangsel dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, serta unit PJR Bitung Korlantas Polri.
“Modus operandi dalam kejadian ini adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan angkutan kendaraan roda empat,” kata Boy dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan informasi awal, S diketahui berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia berangkat dari Medan menuju Jakarta pada Jumat (13/2) menggunakan kendaraan travel. Aparat kemudian melakukan penangkapan saat kendaraan yang ditumpanginya melintas di ruas tol tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menyita ganja kering yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat sekitar 40 kilogram. Selain barang bukti utama, petugas juga mengamankan satu tas merah merek Polo Vienna serta satu unit mobil Suzuki APV berwarna silver yang digunakan tersangka.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan, asal-usul, serta tujuan pengiriman barang terlarang tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi dua nama lain yang diduga terlibat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya saya sampaikan juga dalam pemeriksaan lebih lanjut terdapat pihak terkait yang kita tetapkan sebagai DPO yaitu dengan inisial FR dan EH,” ujar Boy.
Kasus ini menambah daftar peredaran narkotika jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat untuk mendistribusikan barang haram ke wilayah Jabodetabek. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dengan pasal tersebut, S terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.