04 March 2026, 17:26

Hamil 7 Bulan Mengaku Dipukuli, Malah Jadi Tersangka KDRT di Tangsel

Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan perempuan berinisial MS di Kota Tangerang Selatan

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
442
Hamil 7 Bulan Mengaku Dipukuli, Malah Jadi Tersangka KDRT di Tangsel
Ilustrasi Kekerasan Ibu Hamil (Istimewa)

TANGSEL, Perspektif.co.id - Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan perempuan berinisial MS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memicu sorotan dari pihak keluarga. MS yang mengaku menjadi korban kekerasan saat hamil tujuh bulan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda yang dibuat oleh mantan suaminya. Keluarga menyebut langkah penetapan tersangka itu janggal karena mereka mengklaim memiliki bukti visum yang menunjukkan luka, sementara proses pemeriksaan dan pencantuman keterangan saksi dinilai tidak berjalan berimbang.

Peristiwa yang dipersoalkan keluarga disebut terjadi pada 17 April 2023 dan dipicu oleh situasi terkait perayaan Idul Fitri. Pertengkaran, menurut keterangan keluarga, berawal di rumah lalu berlanjut ke dalam mobil dan diduga berakhir dengan kekerasan fisik. Adik MS berinisial M menyampaikan bahwa kondisi kehamilan korban saat kejadian semestinya menjadi perhatian serius karena berisiko pada keselamatan ibu dan janin.

“MS sedang hamil sekitar tujuh bulan waktu kejadian itu, yang tentunya kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandungnya,” ungkap M, Selasa (3/3/2026) malam. Keluarga menuturkan, dalam peristiwa itu MS disebut mengalami pemukulan, rambut dijambak, kepala dibenturkan ke dashboard mobil hingga mengalami mimisan. Mereka mengklaim hasil visum menunjukkan adanya luka yang mereka nilai serius.

Setelah kejadian, MS dilaporkan membuat pengaduan ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP/162/B/IV/2023. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Namun, keluarga menyebut dinamika perkara berubah ketika mantan suami MS melaporkan balik ke Polda Metro Jaya sehari setelah laporan pertama dibuat. Laporan balik itu tercatat dengan nomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, keluarga menyampaikan keberatan terkait mekanisme pemeriksaan dan pencatatan keterangan. Mereka menilai ada kejanggalan karena saksi ahli dari pihak MS disebut tidak dapat dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Hanya Saksi ahli dari pihak mantan suami kakak saya saja yang dicantumkan,” kata M. Ia juga menyebut dua saksi fakta sempat menyurati Unit PPA Polres Tangsel untuk menganulir keterangan yang menurut mereka diduga diputarbalikkan dan meminta pemeriksaan ulang. Namun hingga saat ini, menurut keluarga, pemeriksaan lanjutan tersebut belum dilakukan.

Keluarga mengungkap MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2025. Upaya praperadilan disebut telah ditempuh, tetapi keluarga mengklaim mengalami kendala karena salinan BAP tidak diberikan saat itu. “Padahal saat itu kakak saya ingin menanyakan dasar dua alat bukti yang cukup, namun BAP tidak diberikan, dan kakak saya tetap jadi tersangka,” ujar M. Mereka juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak sepadan dengan klaim luka berdasarkan visum yang mereka pegang.

M menambahkan, keluarga turut mempertanyakan kedatangan aparat kepolisian ke rumah kerabat MS pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Keluarga menyebut ada lima orang yang datang, dan dua di antaranya dikatakan merupakan penyidik berinisial I serta Bripka F. “Saat itu ada lima orang yang mendatangi rumah kakak saya MS, dua di antaranya yang diketahui adalah penyidik berinisial I dan Bripka F,” tuturnya. Keluarga juga mengklaim ada pernyataan bernada terbuka yang membuat warga sekitar mengetahui status MS. “Bahkan salah satunya sampai terak bahwa MS adalah tersangka, yang mana suara itu terdengar oleh warga sekitar,” lanjutnya.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menyebut MS mengalami tekanan psikologis berat. Mereka mengatakan MS kini menjalani peran sebagai orang tua tunggal yang mengasuh dua anaknya, di tengah beban trauma kekerasan dan proses hukum yang mereka nilai tidak adil. “Kakak saya mengalami tekanan psikis yang sangat berat akibat trauma kekerasan dan proses hukum yang dianggap tidak adil,” kata M.

Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyampaikan bahwa MS memiliki posisi hukum ganda dalam rangkaian laporan tersebut, yakni sebagai pelapor dan juga terlapor. “Pada prinsipnya, terkait saudara MS ada laporannya sebagai pelapor dan terlapor. Untuk yang sebagai pelapor sudah ditangani dan perkaranya sudah sidang,” ujarnya.

Yudhi menjelaskan terdapat empat laporan polisi yang melibatkan kedua pihak. Satu laporan atas nama MS disebut sudah berjalan hingga proses persidangan, sementara tiga laporan lainnya dengan pihak R sebagai pelapor berada pada tahap penanganan yang berbeda. “Dari tiga laporan itu, ada yang masih tahap penyelidikan dan ada yang sudah mengirimkan berkas kejaksaan untuk diteliti,” katanya.

Terkait status tersangka yang disorot keluarga, Yudhi menegaskan penetapan tersangka terhadap MS telah diuji melalui praperadilan. “Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan, namun hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah,” jelasnya.

Yudhi juga menanggapi tudingan intimidasi dalam proses pemanggilan. Ia menyebut langkah yang dilakukan adalah pendekatan persuasif, terutama karena MS disebut tidak hadir dalam dua kali pemanggilan. “Untuk yang dimaksud intimidasi itu bukan intimidasi. Pada saat proses dua kali pemanggilan, MS tidak hadir. Sesuai prosedur seharusnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujarnya. Namun, menurut Yudhi, aparat memilih tidak menerbitkan surat penangkapan dan mengambil jalur komunikasi. “Namun kami tetap persuasif, tidak menerbitkan surat penangkapan, tapi melakukan komunikasi dan penggeledahan rumahnya. Kemudian pada saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres, dan dari kesepakatan tersebut kami mengikuti keinginan MS untuk hadir ke Polres,” tandasnya.

Berita Terkait