Perspektif.co.id - Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan yang sempat dikaitkan dengan meninggalnya seorang siswa SMP negeri di Kota Tangerang Selatan berinisial MH (13). Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan setelah ada kesimpulan akhir bahwa korban wafat bukan akibat perundungan, melainkan karena penyakit yang dideritanya, serta perkara diselesaikan melalui mekanisme diversi antara pihak korban dan anak yang diduga terlibat.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan, keputusan penyelesaian lewat diversi diambil sejalan dengan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum agar tidak otomatis masuk ke proses peradilan formal, sepanjang para pihak mencapai kesepakatan. “Penyebab kematian korban diduga karena sakit dan terkait penyelidikan telah dihentikan dikarenakan telah dilakukan diversi antara pihak korban dan anak terduga,” ujar Victor dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Dalam penjelasan polisi, diversi dimaknai sebagai pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari jalur peradilan pidana ke penyelesaian di luar pengadilan, dengan pendekatan keadilan restoratif. Rujukannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mendefinisikan diversi sebagai
“pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”.
Victor menambahkan, pelaksanaan diversi juga dibarengi langkah pendampingan sosial terhadap anak terduga. Ia menyebut keluarga korban telah menerima santunan dan anak yang diduga terlibat mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial.
“Pihak korban telah menerima santunan dan anak terduga telah dilakukan pendampingan dari pekerja sosial Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.
Kepolisian lalu memaparkan dasar kesimpulan medis yang menjadi pijakan penghentian penyelidikan. Menurut Victor, korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Fatmawati dengan diagnosis penyakit tumor pada batang otak.
“Korban meninggal dunia di RS Fatmawati dengan diagnosa penyakit tumor pada batang otak,” kata Victor.
Ia menyatakan kepolisian telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan melibatkan ahli pidana. Polisi juga meminta keterangan sejumlah tenaga medis dari berbagai disiplin, mulai dari dokter spesialis anak, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak neurologi, dokter umum, hingga dokter forensik. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi menyebut korban teridentifikasi mengalami tumor otak kecil yang kemudian berdampak pada saraf mata.
Dalam kronologi yang dipaparkan polisi, pada Kamis, 13 November 2025, penyelidik mendatangi RS Fatmawati dan memperoleh temuan MRI yang menunjukkan adanya tumor otak kecil, yang disebut berkorelasi dengan gangguan pada saraf mata korban.
“Hari Kamis, tanggal 13 November 2025, penyelidik melakukan kunjungan ke RS Fatmawati dan hasil MRI korban ditemukan adanya tumor otak kecil sehingga mengakibatkan terjadi gangguan pada saraf mata,” jelas Victor.
Keesokan harinya, Jumat, 14 November 2025, penyidik mendatangi klinik mata serta dua rumah sakit tempat korban sempat menjalani pemeriksaan medis. Polisi menyebut dari rangkaian pemeriksaan itu didapatkan hasil CT scan dan rontgen. Victor menyatakan korban wafat pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di RS Fatmawati, dengan diagnosis tumor pada batang otak.
Dengan pijakan hasil pemeriksaan medis dan kesepakatan diversi, kepolisian menyatakan penyelidikan dihentikan. Namun, pernyataan ini juga menegaskan bahwa isu perundungan di lingkungan sekolah tetap menjadi sorotan publik, terutama karena kasus tersebut sempat memicu perhatian luas. Dalam konteks penanganan perkara yang melibatkan anak, diversi diposisikan sebagai mekanisme yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan perlindungan hak anak, sekaligus mencegah dampak negatif proses pidana konvensional bagi anak yang diduga berkonflik dengan hukum, sebagaimana kerangka SPPA.