Perspektif.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral ilegal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial MY.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) setelah petugas menemukan sembilan bungkus serbuk nikel di dalam barang bawaannya, yang terdiri atas lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni. Temuan ini langsung dikategorikan sebagai upaya penyelundupan bahan mineral strategis keluar dari kawasan industri.
“Saat ini pelaku dalam proses (pemeriksaan) lebih lanjut oleh aparat terkait, serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan pers tertulis, Jumat.
MY diamankan ketika akan berangkat melalui Bandara Khusus PT IWIP. Satgas Terpadu yang berjaga di pintu keberangkatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang, sebelum akhirnya menemukan paket serbuk nikel yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Bandara PT IWIP Belum Penuhi Standar Perangkat Negara
Bandara khusus milik PT IWIP diketahui telah beroperasi sejak 2019 setelah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Fasilitas ini menjadi salah satu simpul logistik penting di kawasan industri nikel Weda Bay, terutama untuk pergerakan tenaga kerja asing dan distribusi barang penunjang industri.
Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah, bandara khusus tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimal kehadiran perangkat negara yang wajib ada di fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang. Kekosongan fungsi pengawasan negara di simpul logistik strategis ini dipandang berpotensi membuka celah bagi praktik penyelundupan maupun pelanggaran lain yang menyangkut sumber daya alam nasional.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di Bandara PT IWIP sejak 29 November 2025. Satgas ini beranggotakan unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, serta petugas keamanan penerbangan (Avsec).
Febriel menegaskan, penguatan pengawasan di bandara khusus PT IWIP merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas penerbangan di kawasan industri berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam hal pergerakan barang tambang yang bernilai tinggi.
“Kehadiran Satgas Terpadu dimaksudkan untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki mobilitas tinggi, baik sebagai akses tenaga kerja asing maupun jalur distribusi logistik industri,” tuturnya.
Bukti Pentingnya Pengawasan Negara di Bandara Khusus
Penggagalan upaya penyelundupan serbuk nikel oleh MY sekaligus menjadi bukti awal efektivitas koordinasi lintas instansi di lapangan. Kasus ini menegaskan bahwa penempatan perangkat negara di bandara khusus bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam strategis dan menutup celah aktivitas ilegal.
Pengawasan yang diperketat juga diharapkan memberi efek jera bagi pelaku maupun jaringan yang mencoba memanfaatkan simpul logistik industri untuk membawa keluar komoditas tambang secara ilegal. Pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan ketat, seiring dengan meningkatnya aktivitas industri hilir nikel di kawasan tersebut.