09 December 2025, 23:30

OJK Buka Kantor Provinsi Maluku Utara, Janji Lebih Dekat Awasi Keuangan dan Lindungi Warga dari Praktik Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari strategi memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,663
OJK Buka Kantor Provinsi Maluku Utara, Janji Lebih Dekat Awasi Keuangan dan Lindungi Warga dari Praktik Ilegal
peresmian kantor ojk provinsi maluku utara di ternate untuk perkuat pengawasan dan perlindungan konsumen. / Doc : Istimewa

Ternate,Perspektif.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari strategi memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, mendorong pengembangan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen di kawasan Indonesia Timur. Kantor baru ini berlokasi di Jl. Jati Besar, Kota Ternate, dan menjadi titik kendali pengawasan layanan keuangan di seluruh wilayah Maluku Utara.

Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Selasa (9/12), yang sekaligus mengukuhkan Adi Surahmat sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku Utara. Acara ini turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Anggota DPD RI Namto Roba, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, para wakil bupati, Wali Kota Ternate, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa kehadiran Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Melalui kantor baru ini, OJK ingin memperkuat pelaksanaan program dan kebijakan, mendorong intermediasi lembaga keuangan untuk membiayai sektor produktif, serta memperluas inklusi keuangan.

“Hadirnya Kantor OJK di Provinsi Maluku Utara ini merupakan komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan dan program OJK dapat dijalankan dengan lebih responsif, inklusif, dan sejalan dengan kebutuhan wilayah,” ujar Mahendra.

Ia menekankan, fungsi lain yang tak kalah penting dari Kantor OJK di Maluku Utara adalah memperkuat pelindungan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal, penipuan berbasis investasi, maupun modus keuangan digital yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan. OJK menempatkan perlindungan konsumen, nasabah, dan korban aktivitas keuangan ilegal sebagai prioritas di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan.

Mahendra juga menyatakan kesiapan OJK mendukung pengembangan ekonomi daerah di Maluku Utara sesuai prioritas sektor dan komoditas unggulan yang menjadi program pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan setempat. Dukungan ini diharapkan mendorong pemanfaatan pembiayaan formal untuk sektor-sektor utama daerah, mulai dari perikanan, pertanian, hingga UMKM.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut kehadiran Kantor OJK sebagai momentum penting untuk memperkuat edukasi dan pelindungan masyarakat dari risiko keuangan digital. Ia menyoroti maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang selama ini kerap merugikan warga di berbagai daerah.

“Sekarang masyarakat Maluku Utara tahu kemana harus curhat, berdiskusi, dan melapor,” kata Sherly. Ia menegaskan, dengan adanya kantor OJK di provinsi, masyarakat memiliki alamat yang jelas untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, dan menyampaikan pengaduan terkait layanan keuangan.

Sherly juga menilai perluasan akses pembiayaan yang lebih adil dan terjangkau bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM menjadi agenda penting ke depan. Ia mendorong pengembangan skema pembiayaan, termasuk kredit tanpa kolateral, agar pelaku ekonomi akar rumput tidak lagi terjerat layanan keuangan ilegal atau rentenir.

Peran Strategis Kantor OJK di Maluku Utara

Kantor OJK Provinsi Maluku Utara akan memegang mandat pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di dua kota dan delapan kabupaten, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kabupaten Sula, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Hingga triwulan III 2025, tercatat terdapat 21 kantor cabang Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah di wilayah Maluku Utara, serta 5 kantor pusat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, terdapat 133 jaringan kantor berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dari bank umum, bank syariah, BPR, dan BPRS.

Di luar sektor perbankan, terdapat 73 jaringan kantor lembaga jasa keuangan nonbank di Provinsi Maluku Utara. Jaringan itu terdiri dari 8 kantor sektor pasar modal, 16 kantor sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, serta 49 jaringan kantor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Dengan struktur tersebut, OJK menilai kehadiran kantor provinsi akan memudahkan koordinasi pengawasan dan pengembangan industri keuangan daerah secara lebih terarah. Kehadiran OJK diharapkan dapat mengoptimalkan peranan lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan formal di Maluku Utara.

OJK menargetkan, melalui kantor baru ini, sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat akan semakin kuat, baik dalam mendorong akses pembiayaan yang sehat maupun menutup ruang bagi praktik keuangan ilegal. Pada akhirnya, penguatan ekosistem jasa keuangan di tingkat daerah diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Berita Terkait