JAKARTA, Perspektif.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter beras/makanan pokok premium. Ketentuan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah tahun 2026 sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Penetapan ini menjadi acuan nasional, meski dalam praktiknya BAZNAS daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menyesuaikan penerimaan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Cara menghitung zakat fitrah 2026 pada prinsipnya sederhana: tentukan terlebih dahulu jumlah anggota keluarga yang wajib ditunaikan zakatnya, lalu kalikan dengan besaran zakat per orang. Contohnya, satu keluarga terdiri dari empat orang (diri sendiri, istri, dan dua anak), maka kewajiban zakat fitrah dapat dihitung menjadi 4 x 2,5 kg = 10 kg apabila dibayarkan dalam bentuk beras, atau 4 x Rp 50.000 = Rp 200.000 apabila ditunaikan dalam bentuk uang.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Idulfitri. Dasar kewajiban itu antara lain merujuk pada riwayat Ibnu Umar ra yang menjelaskan Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dan memerintahkannya ditunaikan sebelum umat keluar untuk salat. Dalam konteks ketentuan 2026, BAZNAS menegaskan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, “atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa,” sebagaimana dinyatakan dalam ketetapan yang dirujuk BAZNAS.
Untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara penyaluran kepada mustahik ditekankan agar selesai sebelum salat Idulfitri berlangsung, sehingga manfaatnya bisa diterima tepat waktu oleh penerima yang berhak.