25 February 2026, 15:03

Resmi Rp65 Ribu per Hari! Fidyah Ramadan 2026 Jadi Sorotan, Ini Besaran, Batas Waktu, sampai Niat Bayarnya

Ketentuan pembayaran fidyah kembali ramai dibahas di awal Ramadan 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,650
Resmi Rp65 Ribu per Hari! Fidyah Ramadan 2026 Jadi Sorotan, Ini Besaran, Batas Waktu, sampai Niat Bayarnya
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Ketentuan pembayaran fidyah kembali ramai dibahas di awal Ramadan 2026. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan, merujuk SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M. 

Fidyah merupakan kewajiban mengganti puasa Ramadan dengan memberi makan fakir miskin, yang berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan menggantinya di hari lain. Mengacu penjelasan BAZNAS, kelompok yang dikenai fidyah antara lain lansia yang tidak sanggup berpuasa, orang dengan sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya menurut sebagian pendapat ulama

Dalam praktiknya, fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan (makanan siap saji atau bahan makanan pokok) maupun uang yang nilainya setara dengan makanan tersebut. BAZNAS menekankan prinsipnya adalah menunaikan kewajiban sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan penyalurannya ditujukan kepada fakir miskin (mustahik) agar tepat sasaran. 

Terkait besaran, ketetapan Rp65.000 tersebut dihitung sebagai nilai pengganti satu porsi makan layak untuk satu hari puasa yang tidak dijalankan. Karena itu, total fidyah mengikuti jumlah hari yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa 10 hari, maka nilainya menjadi 10 x Rp65.000 bila dibayar dengan uang. Dalam aturan yang sama, pembayaran dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus setelah jumlah hari yang ditinggalkan diketahui.

Soal waktu, fidyah dapat dibayarkan sejak seseorang mulai meninggalkan puasa Ramadan, dan tetap bisa ditunaikan setelah Ramadan selesai. Meski tidak disebutkan tenggat akhir khusus, fidyah dianjurkan segera dibayarkan agar kewajiban tidak menumpuk dan hak penerima manfaat lebih cepat tersalurkan.

Agar pelaksanaannya tertib, umat Islam juga dianjurkan memulai dengan niat. Berikut bacaan niat fidyah yang lazim dipakai:

Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الصَّوْمِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardu karena Allah Ta'ala. (detiknews)

Untuk cara penyalurannya, fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap saji sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau berupa bahan makanan pokok seperti beras, atau dibayarkan dengan uang senilai makanan. Pembayaran juga bisa disalurkan melalui lembaga amil resmi seperti BAZNAS agar distribusi lebih terukur dan tepat sasaran. 

Bagi yang memilih pembayaran daring, alurnya pada prinsipnya mencakup memilih menu fidyah, mengisi data diri, lalu menentukan metode pembayaran hingga transaksi selesai. 

Laman resmi pembayaran fidyah BAZNAS: https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarfidyah

Berita Terkait