Perspektif.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis hasil pengawasan kosmetik periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV 2025). Dari pemantauan tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sehingga berisiko memicu gangguan kesehatan, termasuk kerusakan ginjal.
BPOM memaparkan, dari 26 temuan itu, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk dibuat melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk tercatat sebagai kosmetik impor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya melakukan penelusuran lebih jauh terhadap rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut. “BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh PPNS BPOM melalui proses pro-justitia,” kata Taruna dalam keterangan resmi.
Dalam temuan ini, BPOM menyebut sejumlah kandungan yang teridentifikasi meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, serta klindamisin. Paparan bahan-bahan tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormon, hingga risiko komplikasi kesehatan yang lebih berat.
Taruna menyatakan pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dari hulu ke hilir. Atas pelanggaran yang ditemukan, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif, antara lain pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
Ia menekankan BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. “BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ujar Taruna.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli dan memakai produk kosmetik, antara lain dengan memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, serta masa kedaluwarsa.
Berikut daftar 26 kosmetik berbahaya temuan BPOM Triwulan IV 2025 beserta kandungan yang terdeteksi: (detikHealth)
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA — deksametason (izin edar dibatalkan)
- DRW Skincare Dermabright — asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Acne Brightening — klindamisin
- DRW Skincare Radiant Brightening — asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Glow — asam retinoat & mometason furoat
- ERME Acne Night Cream — asam retinoat
- ERME Melasma Cream — asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step I — asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step II — asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step III — asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV — asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I — asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II — asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III — asam retinoat & hidrokinon
- ERME Scar Solution — asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream — merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream — asam retinoat & hidrokinon
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening — asam retinoat & hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream — asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream — asam retinoat & mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening — asam retinoat & hidrokinon
- Night Cream Glow — asam retinoat & hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White — hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream — hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin — deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne — asam retinoat
BPOM menegaskan, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda sampai Rp5 miliar.