Perspektif.co.id - Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh Pasal 21 di masa berjalan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan dilakukan penyesuaian di akhir tahun dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU HPP 2021.
TER memudahkan pemotongan bulanan (Januari–November) karena cukup mengalikan penghasilan bruto dengan persentase TER sesuai kategori PTKP; sedangkan Desember dilakukan penyesuaian menggunakan tarif progresif tahunan Pasal 17 ayat (1).
Dasar hukum ringkas: UU No.7/2021 (UU HPP) untuk lapisan tarif Pasal 17 ayat (1) ; PP 58/2023 & PMK 168/2023 untuk skema TER; PER-2/PJ/2024 untuk format bukti potong 1721.
Berikut contoh perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dengan menggunakan perhitungan TER dan Pasal 17 ayat (1)
Contoh 1 - Pegawai Tetap TK/0, gaji Rp8.000.000/bulan (tanpa tunjangan/bonus)
Langkah A (Masa berjalan, Januari–November) – pakai TER
Status TK/0 masuk TER Kategori A. Untuk bruto Rp8.000.000/bln, tabel TER A menempatkan pada lapisan 7.500.000–8.550.000 → TER 1,5%.
PPh 21/bln (Jan–Nov) = 1,5% × 8.000.000 = Rp120.000 → total 11 bulan = Rp1.320.000.
Langkah B (Desember) – penyesuaian Pasal 17 (tahunan)
1. PTKP TK/0 = Rp54.000.000/tahun.
2. Biaya jabatan = 5% × bruto setahun (maks. Rp6.000.000). Bruto setahun = 8.000.000 × 12 = Rp96.000.000 → 5% = Rp4.800.000 (≤ batas).
3. Penghasilan neto setahun = 96.000.000 − 4.800.000 = Rp91.200.000.
4. PKP = 91.200.000 − 54.000.000 = Rp37.200.000 (pembulatan ke ribuan ke bawah dapat diterapkan).
5. PPh 21 tahunan (Pasal 17 UU HPP): seluruh PKP berada pada lapisan ≤ Rp60 juta → 5% → 5% × 37.200.000 = Rp1.860.000.
6. PPh yang sudah dipotong Jan–Nov = Rp1.320.000 → Desember setor sisa = 1.860.000 − 1.320.000 = Rp540.000.
ringkasan : Jan–Nov pakai TER; Desember lakukan true-up progresif atau penyesuaian dengan tarif Pasal 17 ayat (1) agar pajak tahunan pas.
Contoh 2 - Pegawai Tetap K/2, gaji Rp15.000.000/bulan + THR 1× gaji (penerapan Pasal 17 tahunan)
Contoh ini menunjukkan hasil akhir (A1) dengan tarif Pasal 17 (1) untuk satu tahun pajak.
1. Bruto setahun dari gaji: 15.000.000 × 12 = Rp180.000.000; THR = Rp15.000.000 → Total bruto = Rp195.000.000.
2. Biaya jabatan = 5% × 195.000.000 = Rp9.750.000, dibatasi Rp6.000.000/tahun.
3. Neto setahun = 195.000.000−6.000.000 = Rp189.000.000.
4. PTKP K/2 = Rp67.500.000.
5. PKP = 189.000.000 − 67.500.000 = Rp121.500.000.
6. PPh 21 tahunan (Pasal 17 UU HPP):
- Lapisan 0–60 jt → 5% × 60.000.000 = Rp3.000.000
- Lapisan >60–250 jt → 15% × 61.500.000 = Rp9.225.000
- Total PPh 21 tahunan = Rp12.225.000.
Di masa berjalan, pemotongan Januari–November boleh menggunakan TER Kategori B sesuai tabel penghasilan bruto (lebih ringkas bagi payroll). Desember dilakukan penyesuaian agar total setahun sama dengan perhitungan Pasal 17 ayat (1) di atas.
Selain contoh perhitungan diatas, berikut Dasar Hukum & Panduan Resmi dalam perhitungan PPh pasal 21:
- UU No.7/2021 (UU HPP): menambah lapisan tarif OP → 5%, 15%, 25%, 30%, 35% (PKP > Rp5 miliar).
- PP 58/2023 & PMK 168/2023: memperkenalkan TER (bulanan & harian), kategori A/B/C berdasar PTKP; Jan–Nov pakai TER, Desember penyesuaian.
- PER-2/PJ/2024: bentuk bukti potong 1721 & tata cara pelaporan masa.
Dengan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) agar besaran pajak terutang dapat dipotong secara adil dan terstruktur berdasarkan kemampuan ekonomis Wajib Pajak Orang Pribadi.***