JAKARTA, Perspektif.co.id - Rapat panas antara Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Negeri Karo menguliti penanganan perkara yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu. Forum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), berujung pada lima poin kesimpulan krusial, termasuk dorongan evaluasi total terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Kesimpulan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam pernyataannya, DPR menilai penanganan perkara Amsal mengandung sejumlah persoalan serius yang tak bisa diabaikan.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," kata Habiburokhman dalam rapat.
Tak berhenti di situ, DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal. Dalam forum resmi itu, sejumlah nama pejabat kejaksaan disebut diduga terlibat.
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Saudara Dona Martinus Sebayang," ujarnya.
Sorotan DPR semakin tajam ketika membahas dugaan pelanggaran prosedur hukum. Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami indikasi tidak dijalankannya penetapan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Medan, serta narasi yang dinilai menggiring opini publik seolah DPR melakukan intervensi hukum.
Dalam dinamika rapat tersebut, DPR juga melibatkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kejaksaan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Kajari Danke Rajagukguk menyampaikan respons terbuka. Ia mengakui adanya kekurangan dalam penanganan perkara dan berjanji melakukan perbaikan.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak ibu sekalian," ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami."
Di sisi lain, DPR menegaskan prinsip hukum yang harus dijaga dalam perkara ini. Dalam salah satu poin kesimpulan, Komisi III menekankan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," demikian bunyi kesimpulan rapat.