JAKARTA, Perspektif.co.id - Tekanan terhadap aparat penegak hukum mencuat setelah vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, secara terbuka mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dicopot dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Kamis (2/4/2026). Wayan menilai terdapat kesalahan serius dalam penanganan perkara tersebut yang berujung pada lepasnya terdakwa dari jerat hukum.
"Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal," ujar Wayan.
Politikus PDIP tersebut mengungkapkan, terdapat dua kekeliruan utama yang dilakukan oleh Kajari Karo dalam perkara ini. Pertama, ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan yang lemah sehingga tidak mampu meyakinkan majelis hakim.
Menurutnya, jika seluruh unsur hukum terpenuhi secara kuat, maka kecil kemungkinan hakim akan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
"Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak. Lebih baik Ibu Kajari meniru contoh yang baik dari Kajati, minta maaf dengan segala kerendahan hati," tegasnya.
Selain itu, Wayan juga menyoroti kebijakan terkait penahanan Amsal Sitepu yang dinilai tidak tepat. Ia menyebut Kajari Karo terlalu berbelit dalam merespons usulan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi III DPR.
Alih-alih memberikan penangguhan, Kajari justru disebut mengambil langkah pengalihan penahanan yang dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap aspek hukum mendasar.
"Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?" ujarnya.
Kritik juga datang dari anggota Komisi III DPR lainnya, Safaruddin, yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kajari Karo beserta jajarannya.
"Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak!" kata Safaruddin.
Ia bahkan menilai terdapat potensi pelanggaran hukum yang bisa menyeret Kajari ke ranah pidana, terutama terkait dugaan tidak menjalankan perintah hakim dalam proses penanganan perkara.
"Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak mentaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022 senilai Rp202.161.980.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim dalam putusannya.