20 January 2026, 19:55

Jaksa Agung Bongkar “Kerugian Negara” TPPU Rp300,86 Triliun—Aset Rp24,71 Triliun Sudah Diamankan

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap nilai kerugian negara yang terimplikasi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2025

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
751
Jaksa Agung Bongkar “Kerugian Negara” TPPU Rp300,86 Triliun—Aset Rp24,71 Triliun Sudah Diamankan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp300,86 triliun sepanjang 2025. Arsip Kejaksaan Agung

Perspektif.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap nilai kerugian negara yang terimplikasi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2025 mencapai ratusan triliun rupiah. Angka itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

“Total kerugian negara yang terimplikasi dalam perkara korupsi dan TPPU sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun,” ujar Burhanuddin dalam forum tersebut. 

Di tengah besarnya nilai kerugian itu, Kejaksaan mencatat adanya upaya penyelamatan keuangan negara melalui penanganan tindak pidana khusus. Burhanuddin menyebut, “Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun.” Selain rupiah, Kejaksaan juga mengamankan aset dalam bentuk valuta asing, antara lain 11,29 juta dolar AS, 26,4 juta dolar Singapura, serta 57.200 euro. 

Burhanuddin juga memaparkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus yang mencapai Rp19,12 triliun. Data resmi Kejaksaan mencatat nilai PNBP tersebut sebesar Rp19.122.474.812.274 sepanjang 2025. 

Namun, ia menekankan bahwa angka penyelamatan keuangan negara itu pada prinsipnya masih bersifat sementara karena merupakan bagian dari rangkaian proses hukum, mulai dari pemblokiran, penyitaan, hingga pencegahan pengalihan aset. “Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” katanya. 

Dari sisi penanganan perkara, Burhanuddin menyebut Kejaksaan menerima 4.748 laporan pengaduan masyarakat terkait korupsi dan TPPU selama 2025. Dari jumlah itu, perkara yang dikembangkan hingga tahap proses hukum disebut mencapai 4.131 perkara, dengan 1.590 perkara di antaranya masuk penuntutan. Sementara untuk perkara kepabeanan, pajak, cukai, serta kasus terkait TPPU, penuntutan tercatat 562 perkara dan yang masuk tahap eksekusi 221 perkara. 

Burhanuddin menilai penanganan perkara tindak pidana khusus—mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga perpajakan—menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang tinggi, sembari menegaskan pemulihan aset tetap mengikuti jalur pembuktian dan putusan pengadilan.

Berita Terkait