Perspektif.co.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dekan dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP versi baru diharapkan menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dibanding aturan sebelumnya.
Habiburokhman menyampaikan, DPR telah merampungkan dua produk legislasi yang ia sebut paling krusial dalam bidang hukum. “Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-undang, yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Menurutnya, pembaruan ini penting karena KUHP lama dinilai sebagai warisan kolonial Belanda yang sudah semestinya diperbarui. Ia juga menyinggung KUHAP lama sebagai produk yang lahir pada era Orde Baru. Habiburokhman menilai hukum pada masa itu kerap berfungsi sebagai instrumen represif kekuasaan, bukan terutama sebagai sarana mencari keadilan. “Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan tapi sebagai alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari pondasinya pun kita perbaiki,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menjelaskan pergeseran pendekatan yang disebutnya menjadi fondasi KUHP baru. Ia mengatakan KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal, tanpa menimbang aspek batin pelaku. “KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut asas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut tidak mempertimbangkan sikap batin atau niat pelaku saat melakukan tindak pidana. “Tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana. Itu kita bongkar, Kita bikin pondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyinggung proses panjang penyusunan KUHP baru. Ia menyebut sebagian besar pasalnya telah dibahas sebelum 2019, sementara pengesahannya terjadi pada 2023. “Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023,” ujarnya.
Ia menilai, dasar KUHP baru sudah “sangat baik” karena mengubah asas monistis menjadi dualistis—yakni pemidanaan tak hanya melihat peristiwanya, tetapi juga mempertimbangkan unsur mens rea atau sikap batin pelaku. “Tapi pondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis. Dualistis Itu artinya apa, dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku,” katanya.