06 January 2026, 14:40

Dasco Angkat Bicara soal KUHP-KUHAP Baru: “Sudah Penuhi Syarat”

Dasco menyebut, proses pembentukannya berjalan panjang dan telah melewati tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dalam mekanisme legislasi.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,468
Dasco Angkat Bicara soal KUHP-KUHAP Baru: “Sudah Penuhi Syarat”
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Anggi Muliawati/detikcom)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Dasco menyebut, proses pembentukannya berjalan panjang dan telah melewati tahapan-tahapan yang dipersyaratkan dalam mekanisme legislasi. 

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). 

Dasco mengakui tidak semua pihak akan puas dengan lahirnya aturan baru tersebut. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, pembahasan KUHAP memang memakan waktu lama, salah satunya karena ruang partisipasi publik yang dibuka dalam proses penyusunannya. “Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa… disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujarnya. 

Namun Dasco juga menyoroti maraknya informasi yang ia sebut hoaks terkait KUHAP dan KUHP baru yang beredar di media sosial. Ia menyayangkan penyebaran narasi yang tidak berdasar, karena berpotensi membentuk persepsi publik tanpa merujuk pada naskah dan ketentuan hukum yang sebenarnya. “Tapi yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” kata Dasco. 

Di tengah perdebatan publik, Dasco menekankan Indonesia adalah negara hukum. Ia menyatakan DPR menghormati aspirasi warga, kelompok masyarakat, maupun organisasi yang merasa keberatan terhadap isi maupun proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, tersedia saluran konstitusional yang bisa ditempuh melalui mekanisme uji materiil maupun uji formil. “Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya… organisasi yang akan melakukan uji materi,” ujar Dasco.

“Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ,” lanjutnya. 

Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan serentak ini menjadi fase transisi penting bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga masyarakat karena menyangkut hukum materiil pidana dan hukum acara pidana dalam penanganan perkara. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sejumlah aparat penegak hukum telah siap menjalankan ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Ia juga menyinggung prinsip dalam perubahan undang-undang, terutama terkait pemidanaan, yakni jika ada perkara yang sedang berjalan di masa peralihan, maka aturan yang digunakan adalah yang paling menguntungkan. “Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). 

Supratman juga menyebut telah ada pedoman berupa surat edaran dari institusi penegak hukum terkait teknis penanganan perkara pada masa transisi, termasuk untuk perkara yang prosesnya sudah berjalan sebelum aturan baru berlaku. 

Berita Terkait