05 December 2025, 08:22

Mau Trading Derivatif Kripto? Siap-Siap Wajib Ikut Tes Pengetahuan dari OJK

Aturan baru ini memperluas ruang lingkup aset digital, mengatur derivatif kripto, dan memperketat perlindungan konsumen melalui standar pengawasan terbaru.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
1,611
Mau Trading Derivatif Kripto? Siap-Siap Wajib Ikut Tes Pengetahuan dari OJK
Bitcoin. Regulasi perdagangan keuangan digital.

Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mengubah secara signifikan tata kelola perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merevisi POJK 27/2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset digital termasuk aset kripto.

OJK menyatakan regulasi baru ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan berkembangnya aset keuangan digital (AKD) yang semakin diminati masyarakat, serta munculnya produk-produk baru yang memiliki karakteristik serupa dengan instrumen keuangan tradisional, seperti derivatif digital.

“POJK ini dirancang untuk memperluas ruang lingkup pengaturan dan memperkuat peran penyelenggara aset digital, sekaligus mengadopsi standar pengawasan sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Kamis (4/12/2025).

Aturan baru ini menegaskan bahwa aset keuangan digital kini mencakup dua kategori besar: aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk instrumen derivatif. Seluruh perdagangan hanya dapat dilakukan atas aset yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang disahkan oleh bursa.

Dalam ketentuan teknisnya, perdagangan derivatif aset digital kini diperbolehkan, namun dengan prosedur ketat demi perlindungan konsumen. Bursa yang ingin membuka layanan derivatif wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.

Pedagang juga hanya boleh menjalankan transaksi derivatif jika sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan bursa yang telah disetujui regulator.

Selain itu, penyelenggara perdagangan diwajibkan menyediakan mekanisme penempatan margin berupa uang atau aset digital pada rekening khusus sebagai jaminan transaksi. Investor yang ingin memperdagangkan derivatif digital harus melalui knowledge test untuk memastikan pemahaman risiko sebelum masuk ke instrumen berisiko tinggi tersebut.

OJK menegaskan aturan ini penting untuk membangun ekosistem aset digital yang lebih transparan, aman, dan terintegrasi. Peningkatan standar pengawasan diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen di era pertumbuhan pesat aset digital di Indonesia.

“Standar kehati-hatian dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam penguatan regulasi aset digital,” tegas Ismail.

Dengan berlakunya regulasi ini, pelaku industri diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat karena pasar aset digital diprediksi semakin berkembang dan melibatkan produk finansial yang kompleks.***

Berita Terkait