14 March 2026, 06:32

Ramadan 2026: Modus Penipuan Zakat Digital Makin Canggih, Umat Muslim Jadi Target Utama Scammer

Modus penipuan zakat digital Ramadan 2026 makin canggih. Scammer bajak akun centang biru, kloning situs BAZNAS, hingga crypto trap. Ini cara melindungi diri.

Reporter: Hasida Kuchiki
Editor: Deden M Rojani
444
Ramadan 2026: Modus Penipuan Zakat Digital Makin Canggih, Umat Muslim Jadi Target Utama Scammer
Tangan memegang smartphone dengan aplikasi donasi zakat palsu dan peringatan scam alert, latar bokeh masjid malam hari, ilustrasi penipuan zakat digital Ramadan 2026 Indonesia. (AI Generated by: Perspektif.co.id)

TEKNOLOGI, Perspektif.co.id — Memasuki penghujung Ramadan 1447 H, ancaman kejahatan siber yang menyasar umat Muslim semakin nyata dan tidak lagi bisa dianggap remeh. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, membenarkan bahwa lonjakan laporan penipuan digital secara konsisten terjadi setiap tahun menjelang Lebaran, seiring meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat. Pola ini berulang setiap siklus Ramadan, namun yang membuat 2026 berbeda adalah skala operasi dan kecanggihan teknologi yang kini dipakai para pelaku.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui Corporate Secretary-nya, Okki Rushartomo, secara resmi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih, khususnya phishing, yang marak muncul selama Ramadan hingga Lebaran 2026.  Peringatan ini bukan sekadar imbauan formalitas — BNI melihat langsung bagaimana momentum pencairan THR dan pembayaran zakat dimanfaatkan secara sistematis oleh pelaku kejahatan siber untuk membidik rekening masyarakat.

“Nasabah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih, terutama menjelang Lebaran ketika transaksi keuangan meningkat signifikan,” ujar Okki, dilansir Antara.

Liputan6.com melaporkan bahwa fenomena hoaks dan penipuan berkedok zakat semakin marak, terutama menjelang puncak ibadah umat Muslim ini. Modus yang digunakan pun semakin canggih dan bervariasi, mulai dari donasi palsu hingga situs web kloning yang hampir tidak bisa dibedakan dari platform resminya. Dana zakat yang semestinya mengalir kepada delapan golongan mustahik justru berisiko tinggi berakhir di kantong penipu.

Skala kerugian dari modus serupa di kawasan Timur Tengah memberikan gambaran yang mengkhawatirkan. Resecurity, perusahaan keamanan siber internasional, melaporkan lonjakan signifikan aktivitas penipuan selama bulan Ramadan yang bertepatan dengan melonjaknya transaksi ritel dan daring. Di Arab Saudi saja, belanja konsumen melampaui angka 16 miliar dolar AS (sekitar Rp 261 triliun), dan estimasi total dampak finansial akibat penipuan selama periode ini berkisar antara 70 hingga 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,14 triliun hingga Rp 1,63 triliun).

Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa pelaku penipuan zakat palsu umumnya mengatasnamakan yayasan sosial, lembaga amal, atau panti asuhan, sambil menyampaikan narasi emosional untuk memancing empati calon korban. Nominal yang diminta biasanya tergolong kecil, mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Namun karena menyasar banyak korban sekaligus, keuntungan yang diraup pelaku bisa sangat signifikan.

“Mereka menjual emosi. Dan kita saat punya uang berpikir bahwa bulan Ramadan saat yang tepat untuk memberikan uang Rp10 ribu–Rp100 ribu. Tapi kalau dikali sekian korban itu banyak sekali,” tegasnya.

Riset terbaru dari CloudSEK mengungkap dimensi baru yang lebih berbahaya: para scammer kini secara aktif membajak akun media sosial terverifikasi — yang memiliki centang biru — untuk menjalankan program giveaway zakat atau Ramadan palsu. Mereka bahkan menggunakan testimonial buatan kecerdasan buatan (AI-generated testimonials) untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan penipuan identitas atau fraud finansial.

Di sisi lain, modus penipuan kripto berbasis sentimen Ramadan juga tengah marak. Scammer mempromosikan giveaway kripto gratis berkedok “berkah Ramadan” di Twitter, Telegram, dan Instagram, menawarkan Bitcoin, Ethereum, atau token bertema Islam. Begitu korban menghubungkan dompet kripto mereka untuk mengklaim hadiah, seluruh saldo langsung dikuras habis dalam hitungan detik.

Organisasi kemanusiaan internasional Islamic Relief melaporkan telah berulang kali menjadi korban penyalahgunaan identitas, di mana scammer menggunakan nama dan logo mereka tanpa izin untuk menghimpun dana dari publik yang tidak menaruh curiga. Komisi Amal Inggris (UK Charity Commission) secara khusus menerbitkan peringatan berulang mengenai maraknya penipuan donasi saat Ramadan, mendesak masyarakat untuk memverifikasi status registrasi setiap lembaga sebelum mentransfer dana.

Modus yang perlu diwaspadai selama Ramadan mencakup: penyebaran poster atau pesan berantai berisi ajakan donasi dengan narasi menyentuh hati mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan, di mana rekening yang dicantumkan bukan milik lembaga yang sah.  Selain itu, website zakat tiruan yang tampilannya hampir identik dengan platform resmi juga menjadi jebakan yang sulit dideteksi publik awam.

Di Indonesia, konteks ini menjadi sangat kritis mengingat besarnya potensi dana yang beredar. Indonesia memiliki potensi zakat keseluruhan yang mencapai Rp 327 triliun per tahun dari berbagai sektor, namun realisasinya masih jauh dari potensi tersebut. Untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium, berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Para ahli keamanan siber dari Redflags menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi legitimasi platform donasi digital sebelum menyalurkan zakat, memastikan situs menggunakan protokol keamanan HTTPS, serta mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada semua akun keuangan dan media sosial. Pembayaran sebaiknya menggunakan metode yang memiliki perlindungan fraud, dan hindari transfer langsung ke rekening tidak dikenal.

Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur secara hukum melalui dua lembaga resmi: BAZNAS sebagai badan pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) non-pemerintah yang wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah sebelum beroperasi.  Masyarakat disarankan hanya menyalurkan zakat melalui dua jalur ini, dan melaporkan setiap indikasi penipuan kepada otoritas berwenang.

Berita Terkait