05 February 2026, 13:15

Ramai PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara merespons keluhan masyarakat terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,120
Ramai PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebut memang ada proses validasi terhadap status kepesertaan PBI, tetapi penentuan itu bukan wewenangnya. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Perspektif.co.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara merespons keluhan masyarakat terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendadak berubah menjadi nonaktif. Fenomena tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Ghufron menegaskan perubahan status kepesertaan PBI bukan ditentukan oleh BPJS Kesehatan, meski saat ini tengah berlangsung proses validasi data penerima bantuan. Menurut dia, kewenangan penetapan apakah seseorang masih berhak menerima PBI berada di luar BPJS Kesehatan.

“Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tetapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data kepesertaan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, Ghufron menyarankan agar menempuh jalur administratif di daerah.

“Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat,” katanya.

Sebelumnya, keluhan muncul setelah sejumlah peserta PBI BPJS Kesehatan mendapati status kepesertaan mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba. Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Rabu (5/2/2026).

Rizzky menyampaikan pembaruan data kepesertaan dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Namun demikian, ia belum merinci jumlah peserta PBI JKN yang terdampak penonaktifan dalam proses validasi tersebut.

BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status peserta tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kriteria reaktivasi antara lain peserta tercatat sebagai PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Selain itu, reaktivasi juga dimungkinkan bagi peserta dengan penyakit kronis atau yang berada dalam kondisi gawat darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelas Rizzky.

Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status JKN sehingga layanan kesehatan dapat diakses seperti semula. Peserta juga dapat memantau status kepesertaan melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Berita Terkait