27 January 2026, 20:04

Seloroh Ahok Bikin Ruang Sidang Pecah: Singgung Pernah Dipenjara, Kaget Kerugian Negara Rp285 Triliun di Kasus Minyak

Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melontarkan candaan saat memberikan keterangan

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,864
Seloroh Ahok Bikin Ruang Sidang Pecah: Singgung Pernah Dipenjara, Kaget Kerugian Negara Rp285 Triliun di Kasus Minyak
seloroh Ahok aku juga pernah dipenjara di sidang kasus minyak Pertamina / DOc : Istimwa

Perspektif.co.id - Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melontarkan candaan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Seloroh itu muncul ketika Ahok diminta mengenali foto salah satu terdakwa yang ditampilkan tim penasihat hukum di persidangan. 

Momen itu bermula saat pengacara terdakwa Riva Siahaan menunjukkan dokumentasi program cost optimization. Dari kursi saksi, Ahok sempat kesulitan mengenali sosok dalam foto. “Kejauhan, Pak…,” kata Ahok, lalu menimpali, “kalau yang pakai jilbab pasti Bu Nicke.” 

Ketika pengacara menegaskan bahwa salah satu sosok di foto adalah Maya Kusmaya, Ahok menyoroti perubahan fisik terdakwa tersebut. “Maya… kayaknya dulu lebih gemuk ya, sekarang lebih kurus ya. Nggak apa-apa, aku juga pernah dipenjara gitu kok,” ujar Ahok yang disambut tawa pengunjung ruang sidang. 

Dalam perkara ini, ada sembilan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). 

Selain candaan yang mencuri perhatian, Ahok juga menyinggung substansi perkara yang menyeret angka kerugian negara sangat besar. Ia mengaku terkejut dengan pemberitaan nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah dan menyatakan belum memahami dasar perhitungannya. “Saya juga kaget… saya juga bingung ngitungnya gimana. Saya nggak tahu,” ucap Ahok di hadapan majelis. 

Penasihat hukum terdakwa menanggapi kebingungan itu dengan menyebut perhitungan kerugian akan diuji melalui keterangan ahli, termasuk dari BPKP. “Ya nanti kita hitung, kita uji… nanti di ahli BPKP,” kata pengacara, sebelum Ahok menimpali bahwa ia ingin mengetahui sumber angka tersebut.

Jaksa dalam dakwaan menyatakan perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp285 triliun. Pokok persoalan yang disorot mencakup dugaan praktik terkait impor produk kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. 

ANTARA melaporkan, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 itu diduga merugikan negara Rp285,18 triliun, dengan rincian yang mencakup kerugian keuangan negara dalam denominasi dolar AS dan rupiah, kerugian perekonomian negara, serta keuntungan ilegal. 

Berita Terkait