Perspektif.co.id - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan seorang suami berinisial N (67) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap istrinya berinisial H (56). Polisi menyebut N diduga terlibat pembunuhan berencana sekaligus pengulangan tindak pidana (residivis) sebagaimana rumusan Pasal 459 juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 23 KUHP.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan tindakan kekerasan itu dipicu emosi tersangka yang tak terkendali. Polisi menilai percekcokan rumah tangga menjadi pemantik hingga pelaku gelap mata menghabisi korban.
“Motifnya itu, jadi untuk motif bahwa pelaku itu sakit hati, karena adanya percecokan dengan istrinya,” kata Indra dalam konferensi pers, Jumat (27/2).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2) di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Indra menjelaskan, tersangka disebut kerap merasa tersinggung karena mengaku sering menerima ucapan kasar dari korban, hingga akhirnya memunculkan dendam dan ledakan emosi.
Pada hari kejadian, polisi menyebut pertengkaran di dalam rumah memuncak. Dalam kondisi emosi, tersangka keluar rumah untuk mengambil sepotong kayu, lalu memukul korban berkali-kali. Pukulan itu, menurut kepolisian, mengenai bagian kepala dan punggung korban.
Setelah korban dinyatakan meninggal, polisi mendalami tindakan lanjutan yang dilakukan tersangka. Indra menyatakan tersangka melakukan mutilasi pada bagian tertentu tubuh korban, lalu membuangnya ke lokasi lain. Bagian tubuh itu ditemukan dibuang di tanah kosong yang berada di sekitar rumah kakak ipar pelaku di Kampung Bulang, Tanjungpinang.
“Iya, yang dipotong kakinya aja,” ujar Indra.
Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari anak korban. Polisi menjelaskan, anak korban datang menanyakan keberadaan ibunya. Situasi itu kemudian mengarah pada pengakuan tersangka yang menyatakan korban telah dibunuh.
“Terungkapnya itu, karena berawal kecurigaan anaknya, kebetulan datang menanyakan ibunya, kemudian akhirnya ditelepon sama anaknya, kemudian bapaknya sendiri mengaku bahwa ibunya sendiri sudah dibunuh,” jelas Indra.
Polresta Tanjungpinang juga mengungkap latar belakang tersangka sebagai residivis kasus pembunuhan. Indra mengatakan tersangka pernah tersangkut perkara serupa, sehingga penanganan perkara kali ini turut mempertimbangkan riwayat kriminal pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan penjelasan ahli psikologi untuk memastikan kondisi mental pelaku serta mendalami pola perilaku yang muncul dalam tindakan kekerasan tersebut.
Wamilik menyampaikan, dari hasil penelusuran awal, tersangka disebut memandang tindakan pembunuhan yang dilakukannya seolah sesuatu yang biasa, lantaran pernah melakukan perbuatan serupa pada masa lalu. Namun, kepolisian menegaskan proses pendalaman psikologis masih berjalan dan akan menjadi bagian dari berkas perkara.