25 February 2026, 19:39

Tok! Menaker Pastikan Ojol Dapat Bonus Lebaran 2026, Aplikator Komitmen—Aturan Resmi Tinggal Menunggu SE

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol) kembali memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
560
Tok! Menaker Pastikan Ojol Dapat Bonus Lebaran 2026, Aplikator Komitmen—Aturan Resmi Tinggal Menunggu SE
Menaker mengatakan sudah melakukan diskusi dengan operator ojol dan mereka sepakat untuk memberikan bonus untuk pengumudinya seperti tahun lalu. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

JAKARTA, Perspektif.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol) kembali memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah pemerintah berdiskusi dengan perusahaan aplikator dan mendapat respons positif terkait komitmen pemberian bonus bagi mitra pengemudi, sebagaimana yang pernah dijalankan pada Lebaran tahun lalu. 

Yassierli menyebut komunikasi dengan operator layanan transportasi berbasis aplikasi berjalan konstruktif dan mengarah pada kesepakatan untuk melanjutkan skema BHR. “Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan detail teknis penyaluran karena saat ini masih menyiapkan landasan aturan. Kemenaker menargetkan kepastian itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan ride-hailing dan layanan pengiriman. “Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya… kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” kata Yassierli. 

Kemenaker juga memberi sinyal pengumuman BHR akan dilakukan beriringan dengan kebijakan THR pekerja menjelang Idulfitri. “Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli. Skema pengumuman simultan ini disebut untuk memastikan kepastian bagi pekerja formal sekaligus pekerja platform dalam momentum yang sama, mengingat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat menjelang Lebaran. 

BHR sendiri mulai dikenal luas setelah pemerintah menerbitkan kebijakan pada 2025, ketika bonus untuk pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi diperkenalkan melalui SE Menaker. Dalam ketentuan tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dan disalurkan dalam bentuk uang tunai, dengan batas waktu pencairan mengikuti praktik THR, yakni selambat-lambatnya H-7 Idulfitri. 

Di lapangan, implementasi BHR 2025 sempat menuai catatan karena tidak semua pengemudi otomatis mendapat bonus. Sejumlah aplikator menerapkan kriteria berdasarkan indikator produktivitas—misalnya jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian, jam/hari online, dan penilaian layanan—sehingga penerima BHR bergantung pada performa masing-masing mitra. Dengan rencana pelaksanaan kembali pada 2026, isu transparansi dan pemerataan penerima diperkirakan kembali menjadi perhatian. 

Sorotan tersebut terlihat dari aspirasi komunitas pengemudi yang belakangan meminta aturan BHR 2026 disusun lebih adil dan jelas. Dalam audiensi dengan Menaker, perwakilan pekerja platform mendorong agar skema BHR lebih luas jangkauannya serta perhitungannya berbasis pendapatan setahun terakhir. Yassierli menyatakan pihaknya menangkap aspirasi tersebut dan akan menindaklanjuti masukan yang dianggap penting.

Berita Terkait