Perspektif.co.id - Seluruh gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan tenggat paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026.
Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan batas waktu penetapan UMP untuk 2026 sudah dipatok jelas. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Menaker menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan Dewan Pengupahan Daerah, lalu hasilnya diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan. PP Pengupahan 2026 disebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, setelah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menggunakan formula berbeda dibanding tahun sebelumnya. Yassierli menyebut rumus kenaikan upah minimum 2026 mengacu pada inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9. “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” kata Yassierli.
Pemerintah juga menegaskan PP Pengupahan 2026 menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengupahan. “Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucap Yassierli.
Masih mengacu pada beleid tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sebagai pembanding, pada 2025 penetapan UMP masih merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sejumlah daerah tercatat sudah lebih dulu mengumumkan UMP 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen. (WASPADA) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, serta mengumumkan penetapan itu melalui kanal resmi pemda.
Di Kalimantan Tengah, UMP 2026 ditetapkan Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen, sekaligus menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). (detikcom) Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen.
Sumatera Barat juga menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen, serta UMSP sebesar Rp3.214.846. (beritamanado.com) Adapun Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144 atau naik 5,70 persen, dan menegaskan penetapan itu mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Di Sulawesi Selatan, pemerintah provinsi mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen.