Perspektif.co.id - Pemerintah menetapkan arah kebijakan pengupahan 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Regulasi baru ini menjadi landasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh daerah, dengan skema perhitungan yang diperbarui melalui kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan batas waktu penetapan UMP untuk tahun depan. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Dalam PP Pengupahan tersebut, rumus kenaikan UMP 2026 dihitung dengan formula inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Rentang alfa yang lebih lebar ini membuat besaran kenaikan antardaerah berpotensi tidak seragam, karena penetapan angka alfa sangat bergantung pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan keputusan kepala daerah masing-masing.
Sejalan dengan itu, sejumlah daerah sudah mengumumkan besaran UMP 2026. Berikut lima daerah dengan UMP tertinggi untuk 2026 berdasarkan angka yang telah dipublikasikan:
DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemprov DKI menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibanding UMP 2025. Besaran ini ditetapkan menggunakan variabel indeks/alfa 0,75.
Papua Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850, dari sebelumnya Rp4.285.850.
Papua menempatkan UMP 2026 di level Rp4.436.283, naik dari Rp4.285.850 pada 2025.
Papua Tengah, Pemprov setempat dilaporkan menetapkan UMP 2026 tetap Rp4.285.848 (tidak mengalami kenaikan).
Kepulauan Bangka Belitung berada di urutan berikutnya dengan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000, dari sebelumnya Rp3.876.600.